Sumut Terkini

Polda Minta 5 THM di Sumut Ditutup karena Jadi Sarang Narkoba, Gubsu Bobby: dengan Senang Hati

Penulis: Anisa Rahmadani
Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai usai Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025). Bobby mengatakan, dengan senang hati menutup THM yang melakukan kegiataj Ilegal.

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut Bobby Nasution respon soal Permintaan Polda agar lima Tempat Hiburan Malam (THM) di Sumut ditutup.

Hal itu dikarenakan lima THM itu dijadikan tempat sarang narkoba. 

Adapun lima THM itu adalah, studio 21 Kota Pematangsiantar, D'RED KTV & Club di Medan Sunggal, Dragon KTV Jalan Adam Malik Medan, Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat, dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara.  

Menurut Bobby Nasution, ia akan mendukung penuh penutupan lima THM tersebut apabila memang menjadi sarang narkoba.

"Kalau memang sudah ada kegiatan ilegal di sana bisa kita tutup," tegasnya, usai menghadiri rapat Paripurna, Rabu (23/7/2025). 

Bobby mengatakan, ia akan segera mengecek izin 5 THM tersebut.

"Nanti akan kita lihat kalau ada beberapa THM yang melakukan kegiatan ilegal kita dengan senang hati menutupnya," jelasnya. 

Sebelumnya, DPRD Sumut soroti lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang diminta Polisi Daerah (Polda) Sumut untuk ditutup.

Lima THM itu ditutup karena dijadikan tempat sarang narkoba.  

Adapun lokasi lima THM itu adalah studio 21 Kota Pematangsiantar, D'RED KTV & Club di Medan Sunggal, Dragon KTV Jalan Adam Malik Medan, Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat, dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara. 

Wakil ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan, pihaknya mendesak Pemprov Sumut khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) untuk melakukan pengecekan izin lima tempat THM. 

Selain itu, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Disbudparekraf, Dinas Perizinan dan sejumlah pengusaha THM. 

"Kalau dia punya izin masih ada peringatan. Makanya kita minta Disbudparekraf cek izin terlebih dahulu. Tapi setahu saya, kebanyakan THM ini tidak memiliki izin, makanya perlu tindakan tegas," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa ( 22/7/2025). 

Menurutnya, dengan melakukan pengedaran narkoba, THM itu tidak mengindahkam aturan aturan dalam surat izin yang diberikan Disbudparekraf.

"Makanya ini kita perlu mendudukkan mereka (Disbudparekraf, Dinas Perizinan dan Pemilik THM. Agar jelas aturan-aturan yang diberikan jika memiliki izin, bisa dicabut izinnya. Mungkin dalam waktu dekat akan kita panggil," jelasnya.

Atas permasalahan ini, Tribun Medan sudah mencoba konfirmasi ke Kadisbudparekraf Sumut Yudha Pratiwi, namun tak kunjung mendapat respon.

Sebelumnya, Polda Sumut kembali mengusulkan ke pemerintah daerah (Pemda) untuk menutup lima  tempat hiburan malam (THM) yang mengedarkan narkoba.  

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak,  menjelaskan bahwa pengungkapan itu dilakukan pada Minggu (1/6). Di Blue Sky Hotel & KTV, petugas menangkap seorang petugas sekuriti bernama Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, yang berperan mengatur transaksi narkotika. 

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam butir ekstasi dan 16 butir happy five. Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap 10 pengunjung. Hasilnya, ada 7 orang positif narkoba. 

Sementara di Nirwana Karaoke, polisi menangkap dua orang pelaku yakni Amina Aprillia Siregar selaku pemandu karaoke dan Rudi Irwansyah selaku waiters. Kemudian, petugas juga mengamankan 23 butir ekstasi. 

“Kedua tempat tersebut telah diberi garis polisi dan dalam proses penyidikan lanjutan,” jelasnya. 

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan tiga THM untuk ditutup.

Dengan begitu, saat ini ada lima THM yang telah direkomendasikan Polda Sumut untuk ditutup karena mengedarkan narkoba.

Calvijn menegaskan akan menutup tempat hiburan malam yang lain jika memang terbukti mengedarkan narkoba. 

“Jika terbukti, akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut mengajukan rekomendasi agar tiga tempat hiburan malam di Sumut ditutup karena menjadi sarang peredaran narkoba.

Adapun tiga tempat tersebut, yakni Studio 21 di Kota Pematangsiantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal dan Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Medan Barat.  

“Polda Sumut resmi mengirimkan surat rekomendasi kepada kepala daerah untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkotika,” terangnya. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Berita Terkini