TRIBUN-MEDAN.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, alias Tom Lembong harus dibebaskan jika mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Harus dibebaskan,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
DPR RI menyetujui abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Fickar, Tom Lembong harus dibebaskan karena abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dia menjelaskan bahwa abolisi adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis.
Kemudian, Fickar menyebut, abolisi boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.
Namun, Fickar mengatakan bahwa pemberian abolisi itu juga memiliki dampak kepada aparat penegak hukum.
Dalam kasus Tom Lembong adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar.
Respons Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara langsung.
Namun demikian, menurut Anang, pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong tersebut.
"Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPu-nya," tutur Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025).
Anang juga menyatakan masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal itu.
Sebab, pihaknya harus mendapatkan kepastian terlebih dahulu terkait informasi ini.
"Ini kan, saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan," ujarnya.
Baca juga: APA ITU Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Tom Lembong, DPR RI: Disetujui
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR sepakat dan menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1116 narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto. Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit," imbuhnya.
Dengan demikian, kata Dasco, jika sudah terbit keppres maka semua proses hukum yang sedang berjalan terhadap dihentikan.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sementara Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan," tambahnya.
Apa itu Abolisi dan Amnesti?
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana, baik sebelum atau sesudah putusan pengadilan.
Dengan kata lain, abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau menghapuskan akibat hukum dari putusan pengadilan.
Tindakan penghentian:
Abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Penghapusan akibat hukum:
Abolisi juga dapat menghapuskan akibat hukum dari putusan pengadilan, termasuk tuntutan pidana dan hukuman yang telah dijatuhkan.
Hak prerogatif presiden:
Abolisi adalah hak prerogatif presiden, yang diberikan atas dasar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA).
Pemberian dalam kasus tertentu:
Abolisi biasanya diberikan dalam kasus-kasus yang memiliki dampak politik atau sosial yang besar, atau ketika proses hukum dianggap tidak lagi relevan. Contoh: Pemberian abolisi pernah dilakukan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari proses perdamaian, catatan Kompas.com.
Perbedaan Abolisi dengan Amnesti:
Meskipun sama-sama merupakan hak presiden, abolisi berbeda dengan amnesti.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada suatu kelompok orang atas suatu tindak pidana, sedangkan abolisi bisa diberikan kepada individu atau kelompok.
Abolisi juga bisa diberikan sebelum adanya putusan pengadilan, sedangkan amnesti biasanya diberikan setelah adanya putusan pengadilan, menurut cattan Hukumonline.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No 11 tahun 1954 dijelaskan bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan.
Sedangkan untuk pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.
Mengapa Amnesti, Abolisi, Grasi dan Rehabilitasi Harus dengan Pertimbangan MA atau DPR?
Sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut presiden.
Setelah amandemen UUD 1945, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR.
Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.
Dengan adanya ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR. (*/tribunmedan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan