"Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal gender atau usia. Perempuan pun bisa terjebak dalam lingkaran ini. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan dan memburu jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba ini," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, SG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga telah mengirimkan barang bukti ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berencana untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu dekat.
Polda Sumut berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang ada di wilayah tersebut.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan mereka.(Jun-tribun-medan.com).