Berita Viral

AKHIRNYA Kejari Jaksel Digugat karena Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FITNAH JUSUF KALLA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, sudah divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla pada 2019 lalu, namun sampai sekarang tak kunjung dieksekusi.

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik loyalis Jokowi Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi hingga enam tahun dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla, kini makin kencang.

Kasus yang menjerat Silfester Matutina telah diputus Mahkamah Agung (MA) pada 2019 silam. Silfester divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, sampai saat ini dia tak menjalani hukuman tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) pada Jumat (8/8/2025).

Alasan gugatan lantaran Kejaksaan dianggap menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

“Sudah resmi didaftarkan PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” kata Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin, Senin (11/8/2025). 

ARRUKI menilai lambannya eksekusi ini melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Menurut mereka, kondisi tersetbu memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat.

“Diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan untuk memerintahkan termohon menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina,” kata Marselinus. 

Dalam permohonannya, ARRUKI mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana. 

Mereka menegaskan, tindakan Kejaksaan yang tidak segera mengeksekusi putusan inkrah sama artinya dengan penghentian penuntutan yang tidak sah. 

ARRUKI meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh petitum permohonan, mulai dari menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, hingga menghukum Kejaksaan membayar biaya perkara. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejari Jaksel tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). 

Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, ia menjabat sebagai komisaris independen PT ID Food, perusahaan anak BUMN.

Mahfud: Ada yang Lindungi

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menduga ada yang melindungi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina sehingga tidak kunjung dieksekusi meskipun sudah divonis. 

Dia pun menyoroti Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi setelah vonis kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Yang pasti ada yang melindungi. Sekurang-kurangnya saya katakan yang melindungi Kejaksaan. Karena yang harus mengeksekusi dan tahu itu Kejaksaan," ujar Mahfud dalam wawancara di program Kompas TV, Rabu (6/8/2025).

Menurut Mahfud, kelalaian juga termasuk pengertian "melindungi" yang dia maksud.

Kejagung saat ini perlu mengadakan penyelidikan internal dan menjelaskan ke publik alasan Silfester belum juga dijebloskan ke penjara.

Namun sebelum itu, hal pertama yang harus dilakukan Kejagung adalah menangkap Silfester. 

Menurut Mahfud, Silfester tidak perlu lagi dipanggil melainkan langsung dijemput paksa.

"Tangkap dulu, atau jebloskan dulu ini eksekusi si Matutina ini. Kemudian, Kejaksaan Agung harus mengadakan penyelidikan ke dalam dan menjelaskan kepada publik," ujar Mahfud.

Jejak Kasus Fitnah Jusuf Kalla pada 2017

Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla saat berorasi pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla" kata Silfester dalam orasi itu. 

Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Silfester juga mengatakan JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.

Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.

Ihsan mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester. Namun muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan, untuk melaporkan Silfester.

"Desakan keluarga juga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.

Dalam proses hukumnya, Silfester divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Perkara ini sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019, disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Namun, Silfester belum menjalani hukuman tersebut. (*/tribunmedan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini