TRIBUN-MEDAN.com - Disetujui Gerindra dan DPRD, angket pemakzulan Bupati Sudewo. KPK telusuri kasus korupsinya.
Drama politik di Kabupaten Pati semakin memanas.
Menyusul gelombang demonstrasi besar-besaran, DPRD Pati mengambil langkah bersejarah.
DPRD Pati menyetujui hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut pemakzulan Bupati Sudewo.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar tak lama setelah aksi protes, menandakan respons cepat dari parlemen daerah terhadap tuntutan publik.
Langkah ini membuka jalan bagi penyelidikan lebih mendalam terhadap kebijakan kontroversial Sudewo dan bisa menjadi akhir dari masa jabatannya yang baru seumur jagung.
Seluruh fraksi, termasuk PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, bahkan Partai Gerindra yang menaungi Bupati Sudewo, sepakat bulat untuk menyetujui hak angket dan pembentukan pansus pemakzulan.
Momen langka ini disambut riuh gembira oleh perwakilan demonstran yang hadir, menandai bersatunya kekuatan politik di parlemen daerah melawan sang bupati.
Meski demikian, Ali Badrudin, perwakilan DPRD, mengingatkan bahwa DPRD Pati tidak berwenang langsung memberhentikan bupati.
Proses pemakzulan tetap harus melalui mekanisme panjang yang melibatkan Mahkamah Agung, memastikan bahwa setiap langkah dijalankan sesuai dengan koridor hukum. Ini adalah babak baru yang menegangkan dalam dinamika politik Pati.
"Mencermati kondisi di masyarakat dan banyaknya warga yang terluka, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk pansus," kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.
Sementara Bupati Sudewo sebelumnya menolak untuk mundur.
“Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanismenya,” tegasnya dalam konferensi pers di dalam kantor bupati, dalam tayangan YouTube KompasTV.
Menanggapi langkah DPRD Pati yang menggelar rapat paripurna pada Rabu siang, untuk membahas penggunaan hak angket, ia menyatakan menghormati proses tersebut.
“Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut,” katanya.