Hak angket memungkinkan DPRD menyelidiki kebijakan atau tindakan kepala daerah.
Jika ditemukan pelanggaran serius, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
KPK Soal Dugaan Korupsi Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Sudewo diduga menerima aliran dana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi nama Sudewo, masuk dalam radar penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api.
“Benar saudara SDW [Sudewo] merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025) melansir dari Tribunjateng.com.
KPK memastikan akan terus mendalami setiap fakta persidangan dan informasi yang ada.
"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” kata Budi.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi melibatkan Sudewo muncul seiring dengan perkembangan penahanan tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Risna Sutriyanto, seorang ASN di Kemenhub.
Keterlibatan Sudewo dalam kasus ini bukan pertama kali mencuat.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, terungkap bahwa KPK telah menyita uang senilai Rp3 miliar dari kediaman Sudewo.
Dalam kesaksiannya saat itu, Sudewo mengklaim bahwa uang tersebut merupakan gabungan dari gaji sebagai anggota dewan dan hasil usahanya.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo saat itu.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan