TRIBUN-MEDAN.com - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati atas kasus menembak tiga anggota Polsek Negara Batin, pada Senin (11/8/2025).
Kasus penembakan tersebut terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.
Diketahui Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan anak buahnya, yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur dalam penggerebekan tersebut.
Baca juga: MODUS Komplotan Pembobol ATM di Medan Kuras Rp706 Juta Cuma Pakai Tusuk Gigi
Daftar kesalahan Kopda Bazarsah dikuak majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan.
Dalam kasus ini tak ada yang meringankan hukuman Kopda Bazarsah.
Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.
Baca juga: Pentingnya 3 Poin Menang Lawan Arsenal, Man United Siapkan Duel Rahasia Jelang Laga
Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.
Daftar Kesalahan Kopda Bazarsah
Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.
Baca juga: Pentingnya 3 Poin Menang Lawan Arsenal, Man United Siapkan Duel Rahasia Jelang Laga
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.
Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.
Selain itu, dia juga menjalankan bisnis judi sabung ayam itu ketika dalam jam dinas.
Terdakwa dianggap tidak melakukan tugasnya sebagai Babinsa dan menjadi teladan bagi masyarkat tetapi justru menggelar judi sabung ayam yang melanggar hukum.