TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah modus komplotan pembobol ATM di Medan kuras Rp706 juta cuma pakai tusuk gigi.
Adapun komplotan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Medan menguras uang korban sebesar Rp706 juta.
Para pelaku yakni MD, HH, HS dan PS.
Terkini, aparat kepolisian menangkap empat orang anggota komplotan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Medan.
“Jadi memang pelaku ini menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM.
Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai.
Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujar Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam keterangan tertulis, dilansir Tribun-medan.com, Senin (11/8/2025).
Baca juga: KRONOLOGI Bocah Kelas 4 SD Tikam Siswa SMP Hingga Tewas di Sumsel, Dipicu Masalah Sepele
Baca juga: Keluarga Korban Apresiasi Sat Reskrim Polres Simalungun yang Berhasil Ungkap Pembunuhan di Lapo Tuak
Kasus ini berawal pada 20 Februari 2025 ketika korban melakukan transaksi elektronik di mesin ATM SPBU Kecamatan Medan Selayang.
Transaksi korban berulang kali gagal hingga salah satu pelaku berpura-pura membantu.
Selanjutnya pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu modifikasi sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban.
Tak lama kemudian, uang korban terkuras hingga Rp 706 juta.
Peristiwa itu dilaporkan ke polisi.
Setelah penyelidikan, petugas menangkap pelaku di tiga lokasi berbeda.
"Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah," kata Taruna.
Baca juga: Pentingnya 3 Poin Menang Lawan Arsenal, Man United Siapkan Duel Rahasia Jelang Laga
Baca juga: Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pengedar Terjaring di Gubuk Sawit
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Polisi masih mendalami berapa kali komplotan ini beraksi.
Para pelaku kini ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Taruna
Artikel ini telah tayang di TribunJateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan