TRIBUN-MEDAN.com - Kopda Bazarah divonis hukuman mati di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Kopda Bazarah mendapatkan hukuman yang berat lantaran membunuh petugas Polisi yang sedang bertugas memberantas perjudian.
Kopda Bazarah menembak mati 3 anggota Polisi Way Kanan yang sedang gerebek lapak judi miliknya.
Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto memastikan bahwa hukuman mati itu sudah layak diberi ke Kopda Bazarah di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
CHK Fredy menyebut bahwa hukuman itu atas kelakuan Kopda Bazarah selama ini yang menjalankan bisnis judi dan membunuh 3 Polisi.
"Inilah yang kamu tanam, seluruh dakwaan (Oditur) menjadi sah seluruhnya," kata Fredy kepada Bazarsah.
Menurut Fredy, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga polisi yang bertugas adalah perbuatan keji.
Terlebih lagi, keluarga para korban tak memberikan maaf atas perbuatannya tersebut.
Bukan hanya itu, Fredy juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kopda Bazarsah yang tak jera meski sebelumnya sempat terkena pidana atas keterlibatan dalam penjualan senjata api ilegal.
Fredy mengungkapkan, bila saja pada saat penggerebekan berlangsung Kopda Bazarsah tak melakukan perlawanan dan tak menembakkan senjata api, hukuman yang dihadapi pun tak akan vonis mati.
Namun, perbuatannya yang membabi buta menembak tiga polisi menyebabkan dirinya kini harus bertanggung jawab secara penuh dengan vonis mati yang sudah dijatuhkan.
"Kalau tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur, kamu harus bertanggung jawab. Silakan melakukan upaya hukum (banding)," ujar hakim.
Baca juga: Sekolah Diduga Milik Oknum PPK Disdik Langkat Disorot, terkait Korupsi Smartboard
Baca juga: Mempelai Wanita Tampar Adik Ipar di Pernikahan karena Buka Cadar, Ibu Mertua Tampar Balik Menantunya
Mendengar ucapan hakim, terdakwa Kopda Bazarsah pun hanya terdiam dalam kondisi sikap istirahat.
Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.
Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti.
“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," jelasnya.
Kejadian penembakan
Peristiwa penembakan tragis terjadi pada 17 Maret 2025 di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Saat itu aparat kepolisian melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam.
Namun saat mengerebek, Kopda Bazarsah, seorang anggota TNI AD, yang ada di lokasi justru menembak mati tiga anggota Polri.
Korban Penembakan
AKP Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin
Aipda Petrus Apriyanto
Briptu Ghalib Surya Ganta
Ketiganya gugur saat menjalankan tugas, dan kemudian dianugerahi status anumerta.
Vonis mati
Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, Senin, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.
Vonis ini disambut haru peserta sidang, termasuk keluarga ketiga korban.
Mereka tampak menangis histeris setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah.
Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.
Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.
Kopda Bazarsah dijerat tiga pasal:
Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana Menjerat Bazarsah atas tindakan penembakan yang menyebabkan tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib Surya Ganta;
Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan Senjata Api Ilegal Ia menggunakan senjata rakitan laras panjang yang biasa dibawa ke arena judi;
Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP – Perjudian dan Penyertaan Terlibat aktif dalam pengelolaan arena judi sabung ayam bersama Peltu Lubis.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan