Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anggota IPK yang Terkait Jaringan Narkoba
Tribun-medan.com, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap korban pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis (35), seorang anggota ormas IPK Medan Teladan, yang diduga kuat bermotif penagihan utang narkoba.
Dari delapan pelaku, enam telah diamankan, satu berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), dan satu lainnya masih dalam proses penyidikan .
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan kronologi penculikan berdarah ini terjadi pada saat korban diculik pada tanggal 8 April 2025, sekira pukul 03.00 WIB.
Korban diculik di halaman Parkir Diskotik Blue Star di Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai. oleh pelaku utama Mustafa (mantan TNI) yang menusuk korban dengan sangkur sebelum memasukkannya ke bagasi mobil.
Korban dibawa ke Pante Rheng Kecamatan Samalanga Bireun Kabupaten Aceh, untuk dibuang ke tengah laut dengan tubuh dibungkus karung serta pemberat batu.
Hingga kini, jenazah belum ditemukan akibat arus laut kuat yang menggeser lokasi hingga 3 km dari titik pembuangan.
Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan motif penculikan ini dari salah seorang pelaku Iskandar Daut saat ini daftar pencarian orang (DPO) sebagai otak intelektual dan bandar narkoba, merencanakan penculikan akibat utang narkoba korban yang belum lunas. Ia melarikan diri ke Malaysia setelah kejadian.
Kemudian, tersangka Mustafa bertindak sebagai eksekutor, didukung oleh lima pelaku lain termasuk Zulfikar Ilyas yang mengatur pembuangan jenazah. Para pelaku menerima upah antara Rp 2,5 juta hingga Rp 10 juta.
Sementara itu, Keterlibatan anggota ormas IPK Medan Teladan dan GRIB Sumut turut terungkap dalam penyidikan.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit mobil Sedan Merk Honda CIVIC warna hitam plat nomor B 305 XL. Yang digunakan oleh Mustafa saat membawa korban.
Kemudian, satu buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan satu buah senjata tajam jenis sangkur, satu buah dompet warna hitam berisikan satu pas foto anggota TNI, satu potong baju tanpa lengan berwarna abu-abu dengan gambar sepeda, satu potong celana panjang jeans berwarna biru merk San Diego, satu buah topi berwarna coklat kombinasi warna merah dan satu pasang sepatu merk “Nike Air” berwarna putih.
Sementara itu, polisi juga menyita satu buah Helm merk KYT berwarna Hijau kombinasi hitam dan merah, satu unit sepeda motor Yamaha KLX berwarna Hitam tanpa nomor polisi, satu unit Handphone merk Vivo model V2217 warna biru gelap, satu lembar STNK mobil Pajero Sport 2.4L Dakar-L (4X2) 8A/T warna hitam mika Nomor Polisi dan BK 1996 AFV (mobil milik korban).
Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku dengan Pasal 328 KUHP, penculikan dan Pasal 338 KUHP, pembunuhan dengan ancaman hukuman total 27 tahun penjara.
Empat pelaku telah dititipkan di Lapas, dua dalam proses penyidikan, dan satu (Iskandar Daut) masih buron DPO.