TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi E DPRD Sumut menyoroti soal banyaknya anak-anak dan perempuan di Sumatra Utara yang menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasarkan data yang diterima DPRD Sumut, ada 1.0003 anak dan perempuan yang menjadi korban TPPO.
Hal itu disampaikan langsung oleh anggota Komisi E DPRD Sumut Meryl Saragih saat diwawancarai Tribun Medan, Senin (11/8/2025).
Menurut Meryl, tingginya angka anak dan perempuan yang menjadi TPPO menunjukkan Sumut mengalami status darurat kasus perlindungan anak dan perempuan di Sumut.
"Ini sudah bisa menjadi status darurat kasus perlindungan anak dan perempuan di Sumut. Ini juga merupakan alarm yang sangat penting untuk Pemprov Sumut agar segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Baca juga: KASUS Perdagangan Orang di Jakarta: Bocah 15 Tahun Hamil 5 Bulan Usai Dipekerjakan Jadi LC
Pihaknya mendesak agar Pemprov Sumut memberikan perlindungan berlapis untuk para korban TPPO tersebut.
"Berdasarkan data yang kami punya ada 1.003 kasus DPPO terhadap anak dan perempuan di Sumut. Jadi kami minta Pemprov harus fokus memberikan perlindungan berlapis," jelasnya.
Selain itu, ia mendesak seluruh sekolah melakukan sosialisasi soal bahaya agen ilegal. Agar tidak ada lagi yang menjadi korban selanjutnya.
"Kami mendorong sekolah untuk sosialisasi bahayanya agen ilegal. Kami juga meminta jalur-jalur ilegal ini diperketat dan minta Pemprov melakukan pendampingan hukum dan situs sosial hotline. Sehingga, jika ada yang menjadi korban bisa menghubungi ke layanan tersebut," ucapnya.
Meryl juga meminta, masyarakat melapor ke DPRD apabila ditemukan kasus atau korban DPPO di Sumut.
"Karena dengan informasi itu, akan segera kami tindaklanjuti ke Pemprov Sumut," ucapnya.
Ditegaskannya, Pemprov Sumut juga harus segera melakukan realisasi Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
"Dalam waktu dekat kami akan ajukan Perda ini. Kami juga minta tingkatkan patroli mulai dari lembaga hingga jalur ilegal untuk penyaluran TPPO di Sumut," ucapnya
Dikatakannya, Pemprov Sumut juga harus menyiapkan pemulihan psikologis terhadap anak dan perempuan korban TPPO secara ekonomis.
"Semuanya harus segera dievaluasi baik dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas BP3MI hingga Dinas Ketenagakerjaan Sumut untuk mewujudkan Sumut tidak ada korban TPPO," jelasnya.
Sosialisasi Agen Resmi Tenaga Kerja
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Yuliani Siregar mengatakan, telah mematangkan program pencegahan TPPO.
"Pastinya sosialisasi kepada masyarakat tentang agen-agen resmi untuk penyalur tenaga kerja. Kemudian memberitahu mereka, negara mana yang bekerja sama dengan Indonesia khususnya Sumut yang menyalurkan TKI. Ini akan kami umumkan di media sosial Dinas Ketenagakerjaan," jelasnya.
Yuliani menegaskan, pihaknya juga telah melakukan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Sumut berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut No 1/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumut Nomor 54 Tahun 2010 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
"Berdasarkan instruksi Gubernur Sumut, Gugus Tugas ini dibentuk tidak hanya menjadi pemadam kebakaran saja, namun dapat menyelesaikan masalah TPPO di Sumut, baik dari hulu hingga hilir. Kita harapkan dengan rapat ini dapat masukan dari segala unsur yang ada," jelasnya.
Diakui Yuliani, penyebab utama maraknya TPPO karena sulitnya mendapatkan pekerjaan dan tingginya angka pengangguran di Sumut.
"Pastinya kita juga akan berkolaborasi dengan kabupaten/kota agar memanfaatkan perusahaan-perusahaan besar seperti KIM, Kawasan Sei Mangkek, Inalum, dan lain-lain untuk mengurangi angka pengangguran," jelasnya.