19 Juli 2025, Pukul 05:22 WIT:
- Hanafi melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar Tiwi.
- Ia menyekap, mengikat tangan korban, dan memaksa korban melakukan oral seks.
- Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan meminta diberikan password untuk membukanya.
- Hanafi kemudian membuka aplikasi simpan uang dan memaksa korban memberikan pin.
19 Juli 2025, Pagi:
- Hanafi mentransfer Rp 38 juta dari rekening Tiwi ke akun GoPay miliknya.
- Ia juga mencairkan pinjaman online atas nama Tiwi sebesar Rp 51 juta, serta mengambil uang tunai di kamar korban. Total uang yang diambil mencapai Rp 89 juta.
19 Juli 2025, Setelah Kejahatan:
- Hanafi membekap Tiwi hingga tewas menggunakan lakban dan bantal.
- Ia kemudian mencari tanda-tanda kematian di Google untuk memastikan korban telah tewas.
21 Juli 2025:
- Hanafi kemudian mengajukan cuti atas nama Tiwi secara online untuk menutupi kejahatannya.
23 Juli 2025:
- Pesan WhatsApp terakhir dari ponsel Tiwi dikirimkan oleh Hanafi, mengaku ingin menenangkan diri.
24 Juli 2025:
- Akun X milik Tiwi me-retweet cuitan soal depresi, yang dilakukan oleh Hanafi untuk mengaburkan jejak.
27 Juli 2025:
- Hanafi melangsungkan pernikahan dengan AFM di Ternate, 6 hari setelah membunuh Tiwi.
31 Juli 2025:
- Rekan kerja Tiwi menemukan jasad korban di kamar rumah dinas BPS Halmahera Timur setelah curiga karena Tiwi tidak kembali ke kantor meski masa cuti telah selesai.
4 Agustus 2025:
- Hanafi menyerahkan diri kepada tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan setelah sempat ikut dalam rombongan pengantar jenazah Tiwi.
8 Agustus 2025:
- Rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap detail kejadian.
10 Agustus 2025:
- Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk melunasi utang, deposit judi online, dan membeli tiket pesawat untuk orang tua pelaku agar datang ke acara pernikahannya.
11 Agustus 2025:
- Polisi terus mendalami kasus ini dengan memeriksa 8 saksi, termasuk istri pelaku, untuk mengetahui peran dan pengetahuannya dalam perkara ini.
- Kasus ini menjadi viral di media sosial dengan tagar #JusticeForTiwi, yang disuarakan oleh rekan-rekan komunitas korban.
- Pelaku dijerat Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara sekurang-kurangnya selama 20 tahun.
(*/Tribun-Medan.com)
Diolah dari Tribunnews.com dan TribunTernate.com
Baca juga: FAKTA-FAKTA Kematian Wanita Muda Putri Apriyani, Diduga Dibunuh dan Dibakar Oknum Anggota Polisi SN
Baca juga: MISTERI Kematian Putri Apriyani: Tewas di Kos, Wajah Gosong, Ayah Yakin Anaknya Korban Pembunuhan
Baca juga: POLRES INDRAMAYU Buru Oknum Anggota Polisi Inisial SN Diduga Pelaku Pembunuhan Putri Apriyani
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan