Sumut Terkini

Barak Narkoba di Binjai Timur Digerebek dan Dihancurkan, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGGEREBEKAN BARAK: Satres Narkoba Polres Binjai menggerebek dan menghancurkan barak narkoba yang berada di Jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (13/8/2025).

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Warga yang berada di Jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara resah atas aktivitas barak narkoba. 

Hasilnya Satres Narkoba Polres Binjai menggerebek dan menghancurkan barak narkoba tersebut pada, Selasa (12/8/2025). 

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan seorang pria berinisial S (45) yang diamankan polisi dalam penindakan tersebut. 

Polisi menduga, S adalah sebagai penjual di barak narkoba tersebut.

"Barang bukti yang ditemukan, 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 1,75 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 5 alat isap atau bong, 2 sekop terbuat dari pipet, 3 mancis, 1 timbangan elektrik dan 1 sepeda motor Satria FU BK 6828 RAG," ucap Junaidi, Rabu (13/8/2025).

Lanjut Junaidi, barak narkoba itu kemudian dihancurkan. Hal tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut atas informasi dari masyarakat.

"Pemusnahan barak narkoba dengan cara dibakar," kata Junaidi. 

S disangkakan polisi dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini