TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan nota pengantar 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan KUA-PPAS APBD 2026 kepada DPRD Kabupaten Samosir dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Kantor DPRD Samosir, Rabu (13/8/2025).
Keempat Ranperda tersebut diantaranya Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Samosir, Ranperda tentang Perubahan APBD 2025.
Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon setelah dinyatakan korum. Turut hadir Forkopimda Kabupaten Samosir, Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba, Osvaldo Simbolon, Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, para Asisten dan pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir.
Ia berharap Rancangan Perda dan KUA-PPAS APBD 2026 yang diusulkan mendapat tanggapan untuk penyempurnaan sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Demi menunjang percepatan pembangunan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, kami berharap agar DPRD Samosir dapat segera menjadwalkan pembahasan sehingga dalam waktu dekat dapat ditetapkan menjadi perda," ujar Vandiko Gultom, Kamis (14/8/2025).
Selaku penyelenggara pemerintahan, Vandiko berharap eksekutif dan legislatif dapat menyatukan persepsi, melaksanakan amanah dan tanggungjawab demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir kedepan.
"Kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini saya harap bisa kita pertahankan sehingga Kabupaten Samosir dapat melangkah pasti menuju Samosir yang Unggul, Inklusif dan berkelanjutan," sambungnya.
Dalam P-APBD yang diusulkan, ia menjelaskan bahwa terdapat penyempurnaan beberapa agenda penting yang akan disesuaikan dengan arah kebijakan, strategi, prioritas program yang ditujukan pada berbagai penanganan isu strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, menurunkan tingkat pengangguran, meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.
Ia berharap indikator makro sebagaimana target RPJMD 2021-2026 dapat tercapai yaitu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen, angka kemiskinan sebesar 10,57 persen, tingkat pengangguran terbuka (TPT) 0,89 persen hingga 0,70 persen, gini rasio adalah sebesar 0,240 poin, dan indeks pembangunan manusia sebesar 73,70 hingga 74, 50.
Lebih lanjut, ia menyampaikan Nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan belanja daerah (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026, memuat agenda penting yang perlu dilakukan guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan, inklusif dan fokus pada infrastruktur, pendidikan, industrialisasi, reformasi tata kelola pariwisata, penguatan ekosistim dan ketahanan sosial ekonomi sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025-2029.
Indikator makro tahun 2026 direncanakan untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 5,32 persen s/d 5,64 %, angka kemiskinan 10,73 persen, tingkat pengangguran terbuka (TPT) 0,79 hingga 0,74 persen, gini rasio sebesar 0,224 poin, dan indeks pembangunan manusia sebesar 74,81.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan