Berita Viral

FAKTA-FAKTA Pembongkaran Diskotek Marcopolo dan Kantor DPD GRIB Sumut: Gubernur Bobby Turun Langsung

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GEDUNG DIROBOHKAN: Momen alat berat merobohkan gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025). Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, gedung maupun diskotek tak punya izin.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pembongkaran Diskotek Marcopolo dan Kantor DPD GRIB Sumut di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, berlangsung dramatis pada Kamis (14/8/2025).

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memimpin langsung proses perobohan bangunan yang disebut-sebut sebagai tempat peredaran narkoba itu.

Didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan dan Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto, Bobby mengerahkan dua alat berat untuk menghancurkan bangunan tersebut.

Penertiban ini sempat mendapat perlawanan dari anggota Ormas DPD GRIB Sumut yang melemparkan batu ke arah Bobby. Pasukan Brimob pun memukul mundur massa, sementara Bobby mendapat pengawalan ketat.

Menurut Bobby, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG), serta tidak memiliki izin hiburan malam.

Penelusuran tim gabungan menemukan alat musik Disk Jokey (DJ) di dalam bangunan, memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut digunakan sebagai diskotek.

Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi, menyambut baik tindakan ini dan menyatakan bahwa keberadaan diskotek tersebut berdampak pada masyarakat Kota Binjai yang bersebelahan dengan lokasi. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan tempat-tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Massa Ormas DPD GRIB Sumut Halangi Pembongkaran Diskotek Marcopolo

Baca juga: Diskotek Marcopolo Dirobohkan, Pemko Binjai Senang dan Apresiasi Keberanian Gubsu

PEMBONGKARAN DISKOTEK: Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto, saat diwawancarai wartawan di Diskotek Marcopolo dan Kantor DPD GRIB Sumut, Kamis (14/8/2025). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID)

Kronologi Peristiwa:

Selasa, 12 Agustus 2025:

  • Ketua DPD GRIB Sumut, Samsul Tarigan, dipenjara oleh Kejaksaan Negeri Binjai atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II.

Rabu, 13 Agustus 2025:

  • Kejari Binjai menunggu kehadiran Samsul Tarigan hingga pukul 20.00 WIB.
  • Samsul akhirnya menyerahkan diri secara koperatif dan dieksekusi ke Lapas Kelas 1 A Medan.

Kamis, 14 Agustus 2025:

  • Tim gabungan TNI-Polri, Pemkab Deliserdang, dan Pemprov Sumut melakukan penertiban Diskotek Marcopolo dan Kantor DPD GRIB Sumut.
  • Massa Ormas DPD GRIB Sumut menghalangi pembongkaran dan melemparkan batu ke arah Bobby Nasution.
  • Bobby memimpin langsung perobohan bangunan dengan dua alat berat.
  • Ditemukan alat DJ di dalam bangunan, memperkuat dugaan sebagai tempat hiburan malam.
  • Wakil Wali Kota Binjai menyatakan dukungan dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas narkoba.

Latar Belakang Kasus Samsul Tarigan:

  • Samsul Tarigan didakwa menguasai lahan PTPN II Kebun Sei Semayang seluas sekitar 80 hektare, yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit, pembangunan diskotek, dan kolam ikan.
  • Ia mengajukan permohonan listrik untuk bangunan tersebut pada 2017.
  • Audit PTPN II menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 41,2 miliar akibat penguasaan lahan tersebut.
  • Samsul sempat mengajukan banding dan kasasi, namun Mahkamah Agung memperberat vonis menjadi 1 tahun 4 bulan penjara.
  •  Samsul Tarigan adalah Ketua DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumut, ormas yang didirikan oleh Hercules Rozario Marshall pada tahun 2012 di Jakarta.

Baca juga: Massa Ormas DPD GRIB Sumut Halangi Pembongkaran Diskotek Marcopolo, Sekjen DPP : Sudah Tutup

PEMBONGKARAN DISKOTEK MARCOPOLO: Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri berserta unsur Forkopimda Deliserdang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, akan menertibkan atau membongkar Diskotek Marcopolo yang tak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), Kamis (14/8/2025). Diskotek Marcopolo berada di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumut. (Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid)

Rangkaian Pembongkaran Diskotek Marcopolo dan Kantor DPD GRIB Sumut

1. Penertiban Diskotek Marcopolo oleh Tim Gabungan

Pada Kamis (14/8/2025), penertiban Diskotek Marcopolo yang berada di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, berlangsung alot. Massa dari Organisasi Masyarakat (Ormas) DPD GRIB Sumut menghalangi pembongkaran yang dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

2. Klaim Zulfikar dan Ketegangan di Lokasi

Sekjen DPP GRIB, Zulfikar, menyatakan bahwa Diskotek Marcopolo sudah lama tutup dan bangunan tersebut kini menjadi Kantor DPD GRIB Sumut. Ia menuntut agar penertiban dilakukan secara adil terhadap semua bangunan tak berizin. Ketegangan sempat mereda setelah Zulfikar mengizinkan tim gabungan masuk ke dalam kawasan.

Halaman
12

Berita Terkini