Sumut Terkini

Puluhan Guru Honorer Tidak Tetap Tuntut Pengangkatan P3K Paruh Waktu, Ini Kata Pemprov Sumut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNJUK RASA: Puluhan guru tidak tetap yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap Provinsi Sumatera Utara (FGTTPSU) tingkat SMA/SMK/SLB menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Pemprov Sumut, Kamis (14/8/2025). Puluhan guru honorer ini tuntut pengangkatan P3K Paruh Waktu.

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Puluhan honorer Sumut  termasuk guru  meminta Pemerintah Provinsi segera melakukan  pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Hal itu sesuai  dengan keputusan Kementerian PAN RB  tentang  pengangkatan  pegawai honor menjadi PPPK Paruh Waktu paling lama telah ditetapkan tanggal 20 Agustus 2025 mendatang.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaiam Daerah (BKD) Sumut  Sutan Tolang Lubis mengatakan,  tanggal 20 Agustus yang dimaksud Kemenpan RB adalah pengajuan pengangangkatan bukan  penetapan.

Dijelaskannya secara rinci,  berdasarkan surat Kemenpan RB yang diterimanya  tanggal 20 Agustus itu seluruh pemerintah daerah harus sudah mengajukan  jumlah peserta honoror yang akan diangkat menjadi  PPPK paruh waktu. 

"Jadi begini untuk pengusulan PPPK Paruh Waktu itu sekarang sedang kita tindaklanjuti dengan meminta pengusulan dari masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap instansi  agar segera mengajukan pengusulan tersebut sebelum tanggal 20 Agustus 2025 mendatang," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan di Gedung DPRD Sumut, Jumat (15/8/2025). 

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menunggu usulan masing-masing kepala OPD untuk pengajuan pegawai honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Sekarang kita menunggu dari setiap OPD untuk pengajuan pegawai honorernya. Dan pada tanggal 20 Agustus kita harapkan kita sudah mengajukan  nama-nama mereka (para pegawai honorer) ke Menpan RB," terangnya. 

Dikatakan Sutan, bukan hanya  tenaga honorer di wilayah Pemprov,  tetapi juga untuk guru-guru honorer yang  ada di sumut.

"Jadi untuk guru nanti kepseknya akan mengajukan ke Disdik, disdik yang akan sampaikan ke kita untuk diajukan ke Menpan RB," ucapnya. 

Dikatakannya,  namun untuk menjadi PPPK  paruh waktu  ada kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh  Menpan RB. 

"Seperti yang terdaftar dalam database, ada riga kriteria dia saya lupa tapi semua sudah ada ketentuannya,"tuturnya.

Sutan belum merinci berapa jumlah pegawai honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu. Sebab, saat ini sifatnya masih pengajuan ke Kemenpan RB.

"Jadi tanggal 20 itu paling lama kita mengusulkan, jadi bukan sistem kuota. Untuk target, jumlah dan lain-lain, itu Kemenpan RB yang memutuskan," ucapnya. 

Untuk itu, ia meminta  seluruh dinas segera mengajukan  ke BKD Sumut  berapa jumlah pegawai honorer yang mau diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Kita imbau seluruh dinas termasuk dinas pendidikan untuk segera mengajukan  pegawai honorer sesuai dengan persyaratan yang berlaku agar mereka menjadu pekerja PPPK Paruh Waktu," ucapnya.

Sebelumnya, Puluhan guru tidak tetap yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap Provinsi Sumatera Utara (FGTTPSU) tingkat SMA/SMK/SLB menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Pemprov Sumut, Kamis (14/8/2025).

Puluhan guru honorer itu menuntut pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dimana sesuai dengan keputusan Kementerian PAN RB pengangkatan itu paling lama tanggal 20 Agustus 2025 mendatang.

Aksi pertama digelar di Kantor pemprov Sumut, berbagai poster dengan tulisan mempertanyakan nasib mereka sebagai guru honorer. 

"Sudah bagaimana nasib kami pak Gubsu, Pengabdian kami butuh tanda jasa bukan tanda baca, kami butuh kepastian pengangkatan PPPK,"tulisan dalam poster tersebut.

Sekretaris FGTTPSU Gaho mengatakan, aksi ini digelar untuk menuntut beberapa hal. Salah satunya kepastian untuk  guru honorer menjadi guru PPPK paruh waktu.

"Permintaan ini bedasarkan kementerian RB bahwa seluruh tenaga honorer yang terdata di database BKN wajib hukumnya diangkat menjadi P3K paruh waktu hingga 20 Agustus 2025 mendatang," ucapnya. 

Ia mengatakan Kementerian PANRB telah menetapkan tanggal 20 Agustus sebagai batas diangkatnya para honorer yang terdaftar di BKN menjadi PPPK Paruh Waktu. 

"Limit waktunya untuk itu pertanggal 20 Agustus, jadi 20 Agustus 2025 semua bisa terselesaikan, makanya kami kesini untuk memastikan agar hal ini bisa dijalankan," ujarnya. 

Gaho berharap, Pemprov Sumut bisa mempermudah jalan para tenaga honorer untuk menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa adanya syarat yang ditentukan. 

"Jadi kami minta Gubernur melalui Disdik dan BKD agar mengusulkan nama-nama honorer yang terdata di database BKN menjadi P3K paruh waktu tanpa syarat. Tidak hanya guru, tenaga tata usaha, tenaga teknis, tenaga kesehatan dan lainnya," tuturnya. 

Dikatakannya, pihak Pemprov Sumut sudah menemui mereka pada saat aksi. Mereka meminta para guru honorer bersabar karena lagi diproses oleh BKD.

"Tadi pihak pemprov sudah temui kita, mereka bilang akan mengusahakan ini sampai tanggal 15 Agustus 2025 besok,"ucapnya.

Setelah mendengar jawaban tersebut, para massa pun menuju ke DPRD Sumut. Sesampai di sana, tuntutan yang mereka sampaikan pun sama dengan tuntutan di Pemprov Sumut.

Dalam aksi di DPRD Sumut Ketua FGTTPSU, Aron Nababan menyampaikan tujuan kedatangannya untuk menuntut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2025 segera direalisasikan.

“Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada beberapa jabatan. Diantaranya adalah guru dan tenaga kependidikan, kesehatan, teknis, pengelola umum operasional,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan, pengadaan PPPK juga mencakup operator, pengelola dan penata Layanan operasional. Pengadaan paruh waktu tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024.

“Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (Data Base) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan berbagai ketentuan,” jelasnya.

Ia mengatakan, beberapa ketentuan tersebut juga telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus. Kemudian, telah mengikuti seluruh Tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

“Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan yang menyangkut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mengusulkan rincian kebutuhan dari PPPK paruh waktu kepada Menteri PAN/RB,” jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Berita Terkini