Berita Viral

Drama Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Sampai Butuh Waktu 10 Hari cuma Untuk Bilang Alasannya

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DI BALIK EKSEKUSI SILFESTER - Kolase foto terpidana Silfeter Matutina dan Kapuspenkum Anang Supriatna. Silfester yang divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 lalu, tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu Kajari Jaksel adalah Anang Supriatna, yang kariernya kini moncer sebagai pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan posisi Kapuspenkum.

"Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman, Kamis (14/8/2025).

Meski begitu Nurokhman belum bisa memastikan kapan Kejari Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.

Ia hanya bicara normatif, bahwa pihaknya terus mendorong agar Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester.

"Untuk tanggal (eksekusi) nya sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata dia.

Selain itu dalam kunjungannya, Nurokhman mengklaim bahwa pihak Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester.

Namun, ketika disinggung apa kendala yang dihadapi Kejari Jaksel, Nurokhman tidak berani mengatakannya ke publik. Dia bilang, hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.

"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya.

LOYALIS JOKOWI - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina bertemu dengan Presiden Joko Widodo Selasa pagi, 2 April 2024 di Istana Bogor.Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Silfester Matutina, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka upaya adu domba. (Tribunnews)

Pejabat Kejari Jaksel Bungkam

Hingga kini petinggi Kejari Jaksel masih bungkam mengenai tidak dieksekusinya Silfester sampai lenih 6 tahun.

Wartawan Tribunnews.com berupaya mengkonfirmasi kepada sejumlah pejabat di Kejari Jaksel pada Kamis (14/8/2025), untuk menanyakan alasan belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap Silfester.

Adapun beberapa pejabat yang coba dikonfirmasi itu mulai dari Kepala Kejari Jaksel Iwan Catur Karyawan, Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Reza Prsetyo Handono serta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Budisusanto.

Namun Kajari Jaksel dan Kasi Intel tak memberikan jawaban baik melalui pesan WhatsApp maupun melalui sambungan telepon.

Sedangkan Kasi Pidum Eko Budisusanto menyebut dirinya sedang menjalani masa cuti sehingga belum bisa memberikan keterangan.

Eko menuturkan bahwa selama dirinya cuti, pelaksana harian (Plh) Kasi Pidum diserahkan kepada Reza.

Tak hanya itu, di hari yang sama, Tribunnews juga coba mendatangi Kantor Kejari Jaksel yang berlokasi di Jalan Tanjung Barat (TB) Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan untuk meminta wawancara mengenai persoalan tersebut kepada Kajari Jaksel Iwan Catur dan Kasi Intel Reza Prasetya.

Halaman
1234

Berita Terkini