Namun pada 2023-2024, proporsi kuota haji reguler dan kuota haji khusus adalah 50 persen banding 50 persen dari keseluruhan 20.000 kuota tambahan.
KPK juga mengatakan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan ditandatangani Yaqut pada tahun itu.
“Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) seperti itu ya, itu (SK) menjadi salah satu bukti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Selasa (12/8/2025) lalu.
Asep juga mengatakan, dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya rapat antara Kementerian Agama dan asosiasi yang mewakili agen travel terkait pembagian kuota haji.
Yaqut kooperatif
Saat penggeledahan rumah Yaqut berlangsung kemarin, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Yaqut menunjukkan sikap mau bekerja sama dalam proses penegakan hukum ini.
“Sejauh ini kooperatif ya, karena penggeledahan masih berlangsung,” kata dia kemarin.
Sebelumnya, Yaqut sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Juru bicara Yaqut yakni Anna Hasbie mengatakan Yaqut akan mematuhi proses hukum kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” kata Anna Hasbie dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/8/2025) lalu.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan