Berita Viral

EKS KETUA DPR RI Setya Novanto Resmi Bebas dari Lapas, Dulu Kepergok di Restoran Nasi Padang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Setya Novanto lahir di Bandung pada 12 November 1955. Ia dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar dan pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014–2019 serta Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 2016–2017. Sebelum berkiprah di politik, ia meniti karier sebagai pengusaha dan menyelesaikan pendidikan di Universitas Katolik Widya Mandala dan Universitas Trisakti.

Namanya mulai terseret dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011–2013 setelah disebut oleh Muhammad Nazaruddin dalam persidangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2017, sempat menang praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

Proses hukum terhadap Novanto diwarnai berbagai drama, termasuk kecelakaan mobil saat hendak menyerahkan diri ke KPK. Ia menjalani sidang perdana pada Desember 2017 dan akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Selain pidana penjara, ia dikenai denda Rp500 juta dan uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.

Pada tahun 2020, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025 mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Syarat Pembebasan Bersyarat di Indonesia Berdasarkan Regulasi

Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur dalam sejumlah regulasi hukum di Indonesia. Ketentuan ini memungkinkan narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan dan pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Permenkumham No. 7 Tahun 2022, sebagai perubahan atas
Permenkumham No. 3 Tahun 2018
Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, khususnya Pasal 10 ayat (2) dan (3), yang menjadi dasar pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi seperti Setya Novanto.
Syarat Umum:

Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan telah dijalani
Berkelakuan baik selama masa pidana, khususnya dalam 9 bulan terakhir
Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas
Dapat diterima kembali oleh masyarakat, berdasarkan hasil asesmen sosial dan rekomendasi Bapas
Syarat Administratif:

Salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan hukuman
Laporan pembinaan dari Lapas
Laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas
Surat jaminan dari keluarga atau lembaga sosial
Surat pernyataan dari narapidana bahwa tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali
Untuk narapidana kasus korupsi, terdapat syarat tambahan berupa pembayaran lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Dalam kasus Setya Novanto, Ditjenpas menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum pembebasan bersyarat diberikan.

Baca juga: Warga Marelan Ngeluh ke Wali Kota Medan, Ruang Puskesmas Kecil dan Panas

Baca juga: Momen Bendera HUT ke 80 RI di Karo Berkibar Sempurna Disambut Riuh Peserta Upacara 

Kepergok di Restoran Nasi Padang

Kmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal terlihatnya terpidana perkara korupsi Setya Novanto di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Tolong coba tanyakan ke Pak Kalapas (Sukamiskin) dan Ibu Dirjen PAS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Senin (29/4/2019), dikutip dari Antara.

Saat ini, mantan Ketua DPR itu sedang menjalani masa pidananya terkait perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Kami berharap yang bersangkutan ada di lapas, jalani hukuman dengan tertib. Kedua, tata kelola lapas baik lagi," ucap Syarif.

Halaman
123

Berita Terkini