Rayakan Kemerdekaan, 20.145 Napi Lapas Klas I Medan Dapat Remisi 

Penulis: Anisa Rahmadani
Editor: Eti Wahyuni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong saat menghadiri acara pemberian remisi umum untuk Narapidana Klas I Medan. Remisi ini diberikan dalam rangka HUT RI ke-80 tahun. (Pemprov Sumut)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 20.145 narapidana di Lapas Klas I Medan, mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. 

Remisi tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong di Lapas klas I Medan, Tanjung Gusta, Minggu (17/8/2025). 

Sebanyak 20.145 narapidana yang mendapatkan remisi ini terbagi pada kriminal umum 7.929 orang. PP 28 tahun 2006 sebanyak 177 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 12.039 orang. 

"Saya ucapkan selamat bagi para narapidana yang mendapatkan remisi, sekaligus memperoleh kebebasan. Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan. Jadilah pribadi yang baik dan taat hukum, serta tidak mengulangi kembali perbuatan pelanggaran hukum nantinya," ucap Togap.

Baca juga: 38 Warga Binaan Rutan Tanjungusta Medan Dapat Remisi Waisak

Menurutnya, pemberian remisi bukan semata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program binaan. 

"Program binaan merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan dan interaksi sosial. Semua ini dilakukan untuk menyadari semua kesalahan yang telah diperbuat," katanya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno mengatakan, pada tahun ini juga, Pemerintah memberikan remisi Dasawarsa. 

"Dasawarsa ini juga diberikan kepada narapidana dan pengurangan masa pidana Dasawarsa bagi anak binaan sebanyak 21.388 orang narapidana," jelasnya.

Dijelaskannya, Dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun. 

"Besaran Kepmen, remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan," ucapnya.

 

Berita Terkini