Karo Terkini

38 Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe Hirup Udara Segar di Momen HUTke-80 RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI RUTAN KABANJAHE - Jajaran Rutan Kabanjahe beserta Forkopimda Karo berfoto bersama warga binaan usai pemberian remisi HUT RI dan Dasawarsa, di Rutan Kabanjahe, Minggu (17/8/2025) kemarin. Pada remisi kali ini, sebanyak 569 warga binaan Rutan Kabanjahe mendapatkan remisi dimana 38 di antaranya langsung bebas. (DOK RUTAN KABANJAHE)

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80 pada tahun 2025 ini, turut menjadi momen spesial bagi 38 orang warga binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe.

Pasalnya, ke 38 orang warga binaan yang sebelumnya menjalani masa tahanan dari sejumlah kasus bisa bernapas lega karena dinyatakan bebas. 

Surat bebasnya 38 orang warga binaan ini, diberikan oleh Kepala Rutan Kabanjahe Bahtiar Sembiring di momen perayaan HUT RI, Minggu (17/8/2025) kemarin.

Dikatakan Bahtiar, 38 orang warga binaan tersebut dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan oleh negara di momen HUT RI ke-80. 

"Pada pemberian remisi kepada warga binaan kita di Rutan Kabanjahe, ada sebanyak 38 orang langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan," ujar Bahtiar, Senin (18/8/2025). 

Dirinya menjelaskan, selain 38 orang warga binaan yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, ada juga ratusan warga binaan Rutan Kabanjahe yang turut mendapatkan remisi. Dijelaskannya, untuk warga binaan yang mendapatkan pemotongan masa tahanan berbagai masa waktu sebanyak 531 orang yang masuk pada kategori remisi umum I. 

"Untuk total warga binaan kita di Rutan Kabanjahe yang mendapatkan remisi sebanyak 569 orang. Di antaranya, 531 dipotong masa tahanannya dengan kategori yang telah ditentukan," katanya. 

Sebagai mana diketahui, remisi yang diberikan oleh negara ini merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Rutan. Dikatakan Bahtiar, remisi bukanlah merupakan hadiah melainkan hak bagi setiap WBP yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Kepada semua warga binaan yang mendapatkan remisi di HUT RI tahun ini, dirinya berharap Ia berharap, menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta berkomitmen tidak mengulangi kesalahan di masa depan.

“Remisi adalah wujud nyata dari hadirnya negara dalam memberikan penghargaan atas usaha WBP dalam memperbaiki diri. Semoga ini menjadi momentum untuk lebih semangat menjalani pembinaan dan menatap masa depan yang lebih baik,” ucapnya. 

Pemberian remisi umum dan dasawarsa tahun 2025 ini menjadi bukti komitmen Rutan Kabanjahe dalam mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial demi mewujudkan pemasyarakatan yang lebih humanis. Pada pemberian remisi kemarin, turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Karo serta seluruh Forkopimda Karo.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini