Polres Pematangsiantar

Sempat jatuhkan Barang Bukti, Satnarkoba Polres Siantar Tangkap FCS di di Siantar

Editor: Arjuna Bakkara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miliki Sabu 1,56 Gram, Polres Pematangsiantar Amankan FCS di Pinggir Jalan. Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap FCS di Jalan Gotong Royong setelah kedapatan membawa sabu dalam kotak rokok, Senin (11/8/2025) lalu.

TRIBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial FCS (35) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram.

FCS diamankan saat berdiri di pinggir Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Senin malam (11/8/2025), sekitar pukul 21.20 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menemukan pelaku FCS di lokasi dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Saat akan diamankan, FCS terlihat menjatuhkan sebuah kotak rokok Sempurna dari tangan kanannya.

Saat diperiksa, kotak tersebut berisi satu paket sabu yang dibungkus tisu dengan berat bruto 1,56 gram.

Di sekitar lokasi juga ditemukan sebuah ponsel Oppo berwarna biru yang turut dijatuhkan pelaku, serta uang tunai sebesar Rp125.000 dari saku celana belakang sebelah kanan.

“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial DP di kawasan Jalan Rakutta Sembiring,” kata Irwanta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke alamat yang disebutkan, namun keberadaan DP tidak ditemukan.

FCS kini telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Berita Terkini