Sumut Terkini

Adik Ipar Tipu Wanita Lansia Hingga Ratusan Juta di Medan, Iming-iming Berangkat Haji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemudian, setelah uang diserahkan hingga saat ini sebanyak 27 orang jamaah umroh tersebut tidak kunjung diberangkatkan oleh Eva.

Setelah beberapa lama jamaah umroh tidak kunjung diberangkatkan, salah satu dari pihak keluarga jamaah mencoba menghubungi pihak PT Samira Travel Umroh untuk memastikan apakah nama-nama mereka ada terdapat di sana.

Rupanya, pihak PT Samira Travel Umroh menyebut, jika tidak ada satupun calon jamaah umroh didaftarkan oleh Eva Suriati ke pihak mereka. 

Pasalnya, seluruh kwitansi yang ditunjukkan Eva Suriati dari awal palsu. Sementara disinggung terkait dengan koper calon jamaah yang telah ditunjukkan oleh Eva. 

Pihak PT Samira sebut, bahwa jika koper-koper itu dibeli oleh Eva dan bukan perlengkapan yang mereka siapkan.

“Mengetahui itu, saya didatangi jama'ah bahkan dilaporkan ke Polda Sumut, kemudian setelah saya dilaporkan dan dilakukan mediasi. Saya membayar kerugian para jemaah umrah ini dan ada juga yang saya berangkat. Uangnya saya pinjam-meminjam ke orang dan jual tanah dan saya sudah berdamai dengan para jamaah tadi,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, korban Wirdayati merasa dirugikan hingga kurang lebih Rp 400 juta rupiah. Dimana setiap jemaah ada yang membayar 15 juta dan Rp 30 juta per orang. 

Untuk itu, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Sumut dan diminta untuk segera ditindaklanjuti dengan baik.

Muhammad Rezky Siregar, selaku kuasa hukum korban Wirdayati, mengatakan kasus ini telah dilaporkan sejak Juli 2024 lalu atau satu tahun lalu, hingga saat ini terlapor (Eva Suriati) belum kunjung ditangkap polisi.

Menurut Rezky, saat ini laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau sidik namun belum ada penetapan tersangka dilakukan oleh polisi. 

Untuk itu meminta para penyidik agar segera menetapkan Eva Suriati sebagai tersangka dan menangkapnya.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Berita Terkini