TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan prihatin kondisi alat pemadam kebakaran di Pasar Petisah dan Pusat Pasar rusak dan tidak berfungsi.
Pusat perbelanjaan tradisional yang berada di bawah naungan PUD Pasar Kota Medan tersebut memiliki hydrant dan bak tandon air, namun kedua fasilitas itu tidak berfungsi sudah menahun hingga saat ini.
Keprihatinan ini mencuat setelah Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pasar tersebut.
"Prihatin kali kita kondisi alat Damkar Medan. Punya Pemko dari 77 hydrant hanya 4 yang berfungsi. Kayak mana begitu antisipasi kebakaran. Dan milik PUD Pasar pun sama mirisnya, ada sekitar belasan di tiap pasar semuanya mati hydrantnya, tandon dan bak ya gak berfungsi," ungkap anggota DPRD Medan, Lailatul Badri kepada Tribun-Medan.com, Rabu (20/8/2025)
Diketahui sidak dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri serta anggota Datuk Iskandar Muda, Jusuf Ginting, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Ahmad Affandi.
Tim Pansus turut hadir melihat bersama Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Medan M Yunus, Direktur Operasional PUD Pasar Ismail Pardede, dan Direktur Keuangan Fernando Napitupulu.
Hydrant Tua dan Tandon Tak Terawat
Direktur Operasional PUD Pasar, Ismail Pardede, mengaku hydrant di Pasar Petisah sudah berusia lebih dari 20 tahun dan tidak difungsikan karena pompanya tidak ada. Sementara itu di Pusat Pasar, terdapat 8 unit hydrant, namun seluruhnya juga tidak dapat digunakan.
"Perawatan hanya bisa dilakukan bila ada anggaran yang tersedia di PUD Pasar," katanya.
Dalam sidak tersebut, Pansus juga menemukan bak tandon air di kedua pasar tidak berfungsi, tidak terawat, dan dalam kondisi kumuh. Bak penampungan air di Pasar Petisah berada di area basement, sementara di Pusat Pasar berada di belakang gedung pasar ikan.
Ketua Pansus, Edwin Sugesti, mengatakan kondisi ini sangat membahayakan warga pasar jika terjadi kebakaran. Karena selain hydrant tidak berfungsi, tidak ada pula jalur evakuasi atau rambu-rambu penyelamatan.
PAD Kecil, Risiko Kebakaran Besar
Ketika ditanya terkait anggaran pemeliharaan fasilitas kebakaran, Kadis PKP Medan M Yunus menyebutkan sekitar Rp 250 juta per tahun per wilayah. Namun, anggaran tersebut seharusnya dialokasikan oleh PUD Pasar, bukan Dinas PKP.
Edwin Sugesti menambahkan, Pansus sengaja meninjau fasilitas pemadam kebakaran di gedung-gedung milik pemerintah terlebih dahulu, termasuk pasar milik Pemko Medan. Ia merasa kecewa karena Pemko sendiri tidak siap dalam hal penyediaan sarana keselamatan kebakaran, padahal Ranperda ini merupakan usulan dari Pemko.
Harapan dan Usulan
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, pun menyampaikan keprihatinan yang sama. Ia berharap perhatian serius dari Wali Kota Medan terhadap persoalan ini.
"Setelah kita lihat langsung, alat-alat pencegah kebakaran milik Pemko Medan benar-benar memprihatinkan dan tidak layak. Kami harap ini jadi perhatian Wali Kota agar segera dibenahi, apalagi Ranperda ini diusulkan oleh Pemko untuk menjadi percontohan bagi pengelola gedung lainnya," ujar politisi PKB tersebut.
Anggota Pansus lainnya, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengusulkan agar segera dibentuk UPT Unit Pasar untuk mempercepat respons jika terjadi kebakaran.
"Pasar kita ini sudah tua, kabel-kabel listrik semrawut, dan alat proteksi kebakaran banyak yang rusak. Sebaiknya dibentuk saja UPT Unit Pasar agar jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran bisa cepat diatasi," ujarnya.
Hydrant Kota Medan Banyak Rusak
Data terbaru dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan tahun 2025 menyebutkan, lebih dari 90 persen hydrant kota tidak berfungsi karena kerusakan teknis dan buruknya pemeliharaan. Sebagian hydrant bahkan tertimbun aspal atau terhalang bangunan.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan