Sumut Terkini

Tanggapan Ketua DPD Golkar Ijeck atas Laporan Polisi Ketua DPRD Sumut terhadap Sesama Kader

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KADER GOLKAR SUMUT: Musa Rajekshah atau Ijeck saat bersama pengurus DPD Golkar menggelar konferensi pres seusai Golkar berhasil meraih suara terbanyak di Pilkada Sumut beberapa waktu lalu.

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah atau Ijeck, tidak tahu menahu perihal adanya laporan polisi yang dilayangkan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, terhadap  Ketua DPD Partai Golkar Deli Serdang yang juga Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra Adjam, ke Polda Sumut. 

Kepada Tribun Medan, Ijeck mengaku laporan Erni yang juga kader Golkar, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hamdani baru dia ketahui dari media. 

"Ya kaitan soal laporan itu saya dapat berita itu dari media dimana ada laporan Erni Sitorus kepada Ketua DPD Golkar Deliserdang," kata Ijeck dihubungi tribun medan, Rabu (20/8/2025). 

Sebagai Ketua Golkar, Ijeck sangat menyayangkan peristiwa itu. 

Apalagi sebut mantan Wakil Gubernur Sumut tersebut, baik Erni dan Hamdani sama sama bernaung di Golkar. 

"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena memang ini mengapa Erni sampai membuat laporan," lanjut Ijeck. 

Sebagai ketua Golkar Sumut, Ijeck sangat terbuka bila masalah itu diselesaikan secara kepartaian. 

Namun sebutnya, Erni tidak memberitahu dirinya soal laporan yang dia buat ke Polda Sumut. 

"Artinya sesama Golkar lebih muda komunikasinya, atau tinggal beri tahun kepada saya sebagai ketua DPD, jika ada perasaan yang tidak enak dan bila ada hal seperti apa yang dirasakan. Dan saya tidak beritahu mengenai laporan itu, saya tau dari media," lanjut Ijeck. 

Laporan Erni dilayangkan usai Hamdani ikut berkomentar disebuah postingan akun instagram yang mengunggah kedekatan Erni sebagai Ketua DPRD Sumut dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. 

Hamdani melalui akun @hamdanisyahputra131313, orang yang bersangkutan diduga menulis komentar “Tinggal nunggu undangan” serta memberi tanggapan pada komentar netizen lainnya.

Atas hal itu, pada Kamis 14 Agustus 2025, Erni melaporkan Hamdani ke Polda Sumut atas tindakan pencemaran nama baik menggunakan delik UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan menyerahkan sejumlah bukti.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Berita Terkini