Sumut Terkini

Tak Nikmati Uang Korupsi, Mantan Kadis Pariwisata Sumut Divonis 20 Bulan

Dalam kasus ini korupsi ini, Zumri diketahui tak sendirian. Ada juga tiga terdakwa lain yang turut diadili.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG MANTAN KADIS PARIWISATA - Pengadilan Negeri Medan memvonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan kurungan penjara terhadap Zumri Sulthony, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Negeri Medan memvonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan kurungan penjara terhadap Zumri Sulthony, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara. 

Ada pun kasus yang menyeretnya ialah korupsi Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun 2022.

Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/8/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan)," ujar Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, dalam amar putusan. 

Zumri juga dihukum oleh majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Hakim tidak membebankan Zumri untuk membayar uang pengganti (UP), karena hakim menilai Zumri tak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Zumri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp771 juta sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, Zumri dan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumut kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Vonis hakim lebih redah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Zumri dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan tanpa UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini korupsi ini, Zumri diketahui tak sendirian. Ada juga tiga terdakwa lain yang turut diadili.

Ketiganya ialah Junaidi Purba selaku sebagai Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Rizal Gozali Manalu selaku konsultan pengawas, serta Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga. Persidangan ketiganya telah selesai dan vonis telah berkekuatan hukum tetap.

Awal Mula Kasus

Zumri ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved