Sumut Terkini
Tak Nikmati Uang Korupsi, Mantan Kadis Pariwisata Sumut Divonis 20 Bulan
Dalam kasus ini korupsi ini, Zumri diketahui tak sendirian. Ada juga tiga terdakwa lain yang turut diadili.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Kejatisu menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu kemudian dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.
Atas dasar itu, Kejaksaan mendakwa Zumri melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Padan kasus yang sama, Kejati Sumut juga telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tim dari 24 Negara Menjadi Peserta Event F1 Powerboat, Timnas Indonesia Nihil |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Minta PLN Wujudkan Listrik 100 Persen untuk Sumut, Tak Ada Keluhan Warga soal Pemadaman |
![]() |
---|
PBVSI Sumut Terima Audiensi Pengcab Simalungun, Berharap Bisa Kembangkan Voli Melalui Akademi |
![]() |
---|
Cek Hasil Pengerjaan TMMD, Pangdam I/BB Minta Tebing Jalan Ditanami Pohon Cegah Kembali Longsor |
![]() |
---|
BPOM Medan Gerebek Pabrik Mi Kuning Berformalin di Kota Siantar, Pengusaha tak Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.