Hunian Dieksekusi PN Kisaran, Ahli Waris Hanya Terpaku dan Menangis  

karena tidak ada titik terang, pada tahun 2020, pihaknya melakukan gugatan ke PN Kisaran untuk mendapati kepastian hukum.

Tayang:
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
Tribunnews.com/Alif Al Qadri Harahap
Ekskavator merubuhkan bangunan milik hj Rismala di Jalan Malik Ibrahim, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (25/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kisaran melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah di Jalan Malik Ibrahim, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (24/11).

Satu unit rumah bersama dengan beberapa pintu kos-kosan di belakangnya dieksekusi setelah adanya putusan Mahkamah Agung terkait pemenang atas hak kepemilikan tanah.

Anak-anak pemilik rumah yang dieksekusi tak kuasa menahan tangis setelah rumah yang sudah berpuluh tahun ditinggalinya itu akan dirubuhkan rata dengan tanah. Tangis dan teriakan mengiringi ekskavator merubuhkan bangunan.

Kuasa hukum pemenang gugatan, Leo Napitupulu mengaku, gugatan dilayangkan oleh Sabar Sembiring yang merupakan kliennya kepada Hj Rismala Situmorang.

"Ini bermula tahun 2017 atau 2018, tanah ini sudah mau diganti rugi, sebagian sudah ada yang mau, dan ada yang tidak mau," kata Leo Napitupulu.

Baca juga: Blokir Jalan Pakai Kawat dan Ban Bekas, Warga Jalan Serbaguna Deli Serdang Tolak Eksekusi Tanah

Lanjutnya, karena tidak ada titik terang, pada tahun 2020, pihaknya melakukan gugatan ke PN Kisaran untuk mendapati kepastian hukum.

"Dalam gugatan itu, kami di PN Kisaran menang, kemudian di Pengadilan Tinggi Medan juga menang, di kasasi kami juga menang," kata Leo.

Namun, setelah itu, pihak tergugat balik menggugat kami. Sehingga, eksekusi rumah ini tidak bisa dilakukan.

"Saat itu juga kami mengerti. Karena PN Kisaran bilang belum bisa dieksekusi. Setelah itu, ternyata gugatan mereka juga kalah, di PT mereka kalah, dan di kasasi mereka kalah," terangnya.

Sehingga, atas gugatan tersebut, PN Kisaran melakukan eksekusi terhadap lahan yang disengketakan tersebut.

"Mereka mengaku dasarnya sertifikat mereka lebih tua usianya. Tapi mereka itu sertifikat baru tunggal, kami tahun 2020 dari pemecahan sertifikat dari ahli waris Rudi Susanto yang dilakukan kepada klien kami Sabar Sembiring," terangnya.

Hingga bangunan tersebut dieksekusi, tidak satu pun pihak keluarga pemilik rumah melakukan perlawanan dan hanya menangis histeris ketika melihat rumahnya diratakan dengan tanah.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved