Asahan Terkini
Pemkab Asahan akan Terapkan Pidana Kerja Sosial pada Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Asahan telah mensosialisasikan pidana kerja sosial di lingkungan pemerintahan Asahan
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Pemerintah Kabupaten Asahan telah mensosialisasikan pidana kerja sosial di lingkungan pemerintahan Asahan
Sosialisasi ini dilakukan untuk penerapan pidana kerja bagi pelaku pidana di lingkungan pemerintah Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar menerangkan bahwa pidN kerja sosial merupakan salah sTu undang-undang yang dihukum oleh kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
"Diwajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara. Kebijakan ini berlaku bagi tindak pidana ringan untuk menggantikan penjara untuk mengatasi persoalan-persoalan over kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, Selasa (16/12/2025).
Lanjutnya, undang-undang nomor 1 tahun 2023 ini akan efektif belaku pada 2 Januari 2026 mendatang, dan sudah ditandatangani nota kesepakatan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota se Sumatra Utara.
"18 November lalu, di kantor Gubernur Sumut bersama dengan kajati, kami sudah bersepakat menandatangani nota ini," katanya.
Katanya, perjanjian kerjasama itu bertujuan untuk membangun sinergitas dan kordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.
“Adapun objek perjanjian kerja sama tersebut meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah," ujarnya.
Bupati Asahan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi para terpidana.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kapal Bawa 400 Balpress dari Malaysia Diamankan TNI AL di Perairan Batubara |
|
|---|
| Kakek 60 Tahun Cabuli Tetangganya dengan Modus Beri Jajanan |
|
|---|
| Petugas Keamanan Kebun Asahan Ditembak di Bagian Kepala, Pergoki Pencuri Sawit saat Beraksi |
|
|---|
| Gerebek Kebun Sawit Air Batu, Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi |
|
|---|
| Tiga Pria Tutupi Kepala dengan Plastik, Gasak Sembako di Asahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Asahan-sosialisasi-pidana-kerja-sosial-di-gedung-Aula-Melati.jpg)