Asahan Terkini

Pemkab Asahan akan Terapkan Pidana Kerja Sosial pada Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Asahan telah mensosialisasikan pidana kerja sosial di lingkungan pemerintahan Asahan

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PIDANA KERJA - Bupati Asahan sosialisasi pidana kerja sosial di gedung Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Pemerintah Kabupaten Asahan telah mensosialisasikan pidana kerja sosial di lingkungan pemerintahan Asahan

Sosialisasi ini dilakukan untuk penerapan pidana kerja bagi pelaku pidana di lingkungan pemerintah Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar menerangkan bahwa pidN kerja sosial merupakan salah sTu undang-undang yang dihukum oleh kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

"Diwajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara. Kebijakan ini berlaku bagi tindak pidana ringan untuk menggantikan penjara untuk mengatasi persoalan-persoalan over kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, Selasa (16/12/2025).

Lanjutnya, undang-undang nomor 1 tahun 2023 ini akan efektif belaku pada 2 Januari 2026 mendatang, dan sudah ditandatangani nota kesepakatan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota se Sumatra Utara.

"18 November lalu, di kantor Gubernur Sumut bersama dengan kajati, kami sudah bersepakat menandatangani nota ini," katanya.

Katanya, perjanjian kerjasama itu bertujuan untuk membangun sinergitas dan kordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.

“Adapun objek perjanjian kerja sama tersebut meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah," ujarnya.

Bupati Asahan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi para terpidana.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved