Asahan Terkini

10 Kg Sabusabu dan 1.500 Liquid Vape Berbahaya Diamankan Polres Asahan

Satresnarkoba Polres Asahan mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 1.500 Vape berisikan obat-obatan berbahaya.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
NARKOBA DIAMANKAN - Polisi amankan seorang pria yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu dan liquid Vape berisikan obat keras di Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Jumat (8/5/2026). Satu tersangka lain masih buron berhasil melarikan diri saat dihadang petugas. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Satresnarkoba Polres Asahan mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 1.500 Vape berisikan obat-obatan berbahaya.

Satu orang pria, SAH (36) diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang nekat menyelundupkan barang haram tersebut.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengaku pelaku SAH merupakan seorang kurir yang membawa barang haram tersebut atas perintah dari salah seorang warga Tanjungbalai.

"Barang ini milik orang Tanjungbalai. Dia disuruh untuk membawa ini ke pulau Jawa," kata Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Selasa (12/5/2026).

Dijelaskannya, kejadian itu bermula dari informasi masyarakat yang melihat adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Pertahanan, Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Petugas yang mendapat informasi, langsung menindaklanjuti dengan mengecek seluruh wilayah di Kecamatan Sei Kepayang.

"Jumat (8/5/2026) dini hari, tim menemukan pria dua orang yang memiliki ciri-ciri diinformasikan, dan langsung menggeledah ditempat. Namun, satu dari kurir tersebut melarikan diri," katanya.

Setelah digeledah, petugas menemukan satu buah goni. Saat dibuka berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1.500 liquid Vape berisikan obat keras.

"Untuk liquid Vape, masing-masing 800 buah merek 7-eleven, 400 buah merek X-men, 300 buah merek El Capo yang diduga kuat berisikan cairan etomidate," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke tujuan, akan diupah sebesar Rp 25 juta.

"Modusnya karena faktor ekonomi untuk menambah penghasilan. Akibat perbuatannya, tersangka SAH dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 serta pasal dalam KUHP baru terkait tindak pidana narkotika," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka SAH terancam dipinanhukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved