Asahan Terkini

Dinilai Tak Sesuai PBG, Tembok Sekolah di Asahan Dihancurkan Satpol PP

Tembok setinggi dua meter milik Yayasan Pendidikan Maitreyawira dihancurkan oleh satuan polisi pamong praja Kabupaten Asahan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TEMBOK DIHANCURKAN - Satpol PP Kabupaten Asahan, bongkar tembok sekolah Yayasan Pendidikan Maitreyawira yang diduga menutup akses warga di Gang Setia, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (15/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Tembok setinggi dua meter milik Yayasan Pendidikan Maitreyawira dihancurkan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan, Kamis (15/1/2026).

Pembongkaran ini dilakukan sesuai dengan surat pemberitahuan pembongkaran ke IIi dari Satpol PP yang tidak diindahkan oleh Yayasan.

Berdasarkan surat edaran yang diterima Tribun Medan, Yayasan Pendidikan Maitreyawira diduga membangun tembok tidak sesuai dengan persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Ya sore ini kami melakukan penertiban atas tembok yang menutup akses jalan gang setia, dan ini merupakan jalan umum masyarakat gang setia," jelas PLT Kasatpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong.

Katanya, proses ini sudah dilakukan sejak Oktober 2025 lalu. Namun, baru terealisasi pada Kamis (15/1/2026).

"Kita sudah beberapa kali melakukan mediasi kepada para pihak. Namun, tetap tidak memberikan ruang akses jalan kepada masyarakat," katanya.

Sehingga, sesuai dengan surat perintah Pemkab Asahan, Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan secara paksa.

"Itulah kegiatan kami sore ini. Mudah-mudahan, akses ini dapat memudahkan akses masyarakat dan akan difungsikan seperti semula," katanya.

Ia berharap, tidak ada lagi Masya yang membuat kebijakan sendiri diluar dari peraturan yang ada di Pemkab Asahan.

Sebab, menurutnya Satpol PP selalu memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikannya.

"Kita sudah memberikan himbauan, kita sudah surati agar membongkar sendiri dan memberi akses kepada masyarakat," katanya.

Katanya, berdasarkan data Dinas PUTR dan Perizinan, banguna tersebut melanggar 

"Sesuai teknis, kalau dari kajian dinas PUTR dan Perizinan, bangunan ini melanggar izin, karena ini dibangun diluar dari PBG yang dikeluarkan oleh Pemkab Asahan," pungkas Budi Limbong.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Tags
Asahan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved