Berita Binjai Terkini
Kutipan Parkir di RSUD Djoelham Binjai Masih Jadi Sorotan, Diduga Sudah Direncanakan Jauh Hari
Informasi yang diperoleh wartawan, pungutan parkir di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai ini diduga sudah direncanakan jauh hari.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pungutan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham (RSUD) Kota Binjai masih hangat diperbincangkan dan sorotan masyarakat.
Pasalnya pungutan parkir tersebut dilakukan di tengah pelayanan publik yang diduga masih buruk.
Informasi yang diperoleh wartawan, pungutan parkir di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai ini diduga sudah direncanakan jauh hari.
Sebab, pungutan parkir itu terealisasi dengan berlindung di bawah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala sub pada Bidang Retribusi dan Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Binjai, Roland Panjaitan menegaskan, pungutan parkir di RSUD Djoelham masuk dalam kategori retribusi jasa usaha yang menyediakan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
"Itu masuk dalam retribusi jasa usaha, dibolehkan dalam perda yang baru ini," ujar Roland didampingi Kabid Retribusi dan Pajak, Wanda, Senin (5/1/2026).
"RSUD itu punya pemerintah, makanya masuk ke retribusi tempat khusus parkir. Bukan pajak parkir, kalau pajak parkir itu yang disediakan oleh swasta di lahan bukan milik pemerintah," sambungnya.
Lanjut Roland, pungutan parkir tidak serta merta begitu saja dapat dilakukan di kantor pemerintahan. Harus ada kajian yang dikeluarkan oleh kantor pemerintahan terkait.
Kemudian kajian tersebut dibawa ke wali kota untuk mendapat rekomendasi yang akhirnya izin dikeluarkan oleh dinas perhubungan.
"Boleh dipungut retribusi kalau mau dibuat di kantor lain, sepanjang memang belum disediakan oleh swasta. Kalau misalnya dibuat di (dinas) perizinan, alasannya apa, harus dibuat kajiannya, berapa jumlah kendaraan di situ, potensial gak," kata Roland.
"Ke dinas teknis (menghadapnya), kalau seperti itu dibilang mau dibuat di perizinan, ya ke perizinan. Sebenarnya bisa saja retribusi ini disuruh (dinas) lingkungan hidup yang ambil, tergantung wali kota. Artinya, walaupun di perizinan itu dikenakan retribusi khusus parkir, gak harus (dinas) perhubungan, (dinas) perizinan juga bisa yang mengutip itu, tergantung wali kota mendelegasikannya, terus nanti nota dinaskan ada rinciannya," tambahnya.
Dalam Perda No 1/2024, tarif retribusi parkir di RSUD Djoelham sebesar Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 4 ribu untuk kendaraan roda empat.
Jika menginap 1x24 jam, tarif roda dua dan tiga dikenakan retribusi Rp 4 ribu dan roda empat Rp 8 ribu.
Dengan adanya perda dimaksud, muncul dugaan pungutan parkir di RSUD Djoelham sudah direncanakan jauh hari.
Namun sayang, sosialisasi terhadap rencana itu tak gencar dilakukan dan berbuntut menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
| Audit BPK vs Akuntan Publik, Kejanggalan Kasus Korupsi Jalan Binjai Mencuat di Persidangan |
|
|---|
| Bongkar Gudang dan Bawa Kabur Mesin Pemotong Aluminium, 2 Pria di Binjai Diringkus Polisi |
|
|---|
| Wali Kota Binjai Temui Pedagang Pasca Penertiban Satpol PP, Ini Detail Relokasi yang Ditawarkan |
|
|---|
| Truk Tangki Pertamina Kecelakaan Tunggal di Kota Binjai, Ringsek dan Tabrak Tiang WIFI Hingga Roboh |
|
|---|
| Wali Kota Binjai Temui Pedagang, Ini Relokasi yang Ditawarkan seusai Ditertibkan Satpol PP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SUASANA-RUMAH-SAKIT-RSUD-Djoelham-Binjai-yang-berada.jpg)