Breaking News

Dikelola Pihak Swasta, Parkir di RSUD Djoelham Binjai Jadi Sorotan 

pungutan parkir di RSUD Djoelham masuk dalam kategori retribusi jasa usaha yang menyediakan tempat khusus parkir di luar badan jalan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
PARKIR - Suasana pintu keluar RSUD Djoelham Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pungutan parkir yang dikelola pihak ketiga di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham (RSUD) Kota Binjai masih hangat diperbincangkan dan jadi sorotan masyarakat. 

Pasalnya, pungutan parkir tersebut dilakukan di tengah pelayanan publik yang diduga masih buruk.
Informasi yang diperoleh wartawan, pungutan parkir di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai ini diduga sudah direncanakan jauh hari. Sebab, pungutan parkir itu terealisasi dengan berlindung di bawah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala sub pada Bidang Retribusi dan Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Binjai, Roland Panjaitan menegaskan, pungutan parkir di RSUD Djoelham masuk dalam kategori retribusi jasa usaha yang menyediakan tempat khusus parkir di luar badan jalan. 

"Itu masuk dalam retribusi jasa usaha, dibolehkan dalam perda yang baru ini," ujar Roland didampingi Kabid Retribusi dan Pajak, Wanda, Senin (5/1/2026). 

"RSUD itu punya pemerintah, makanya masuk ke retribusi tempat khusus parkir. Bukan pajak parkir, kalau pajak parkir itu yang disediakan oleh swasta di lahan bukan milik pemerintah," sambungnya. 

Lanjut Roland, pungutan parkir tidak serta merta begitu saja dapat dilakukan di kantor pemerintahan. Harus ada kajian yang dikeluarkan oleh kantor pemerintahan terkait.

Baca juga: Rumah Sakit di Sumut Harus Patuh, Dilarang Tolak Pasien Kritis, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

Kemudian kajian tersebut dibawa ke wali kota untuk mendapat rekomendasi yang akhirnya izin dikeluarkan oleh dinas perhubungan.

"Boleh dipungut retribusi kalau mau dibuat di kantor lain, sepanjang memang belum disediakan oleh swasta. Kalau misalnya dibuat di (dinas) perizinan, alasannya apa, harus dibuat kajiannya, berapa jumlah kendaraan di situ, potensial nggak," kata Roland. 

"Ke dinas teknis (menghadapnya), kalau seperti itu dibilang mau dibuat di perizinan, ya ke perizinan. Sebenarnya bisa saja retribusi ini disuruh (dinas) lingkungan hidup yang ambil, tergantung wali kota. Artinya, walau pun di perizinan itu dikenakan retribusi khusus parkir, nggak harus (dinas) perhubungan, (dinas) perizinan juga bisa yang mengutip itu, tergantung wali kota mendelegasikannya, terus nanti nota dinaskan ada rinciannya," tambahnya. 

Dalam Perda No 1/2024, tarif retribusi parkir di RSUD Djoelham sebesar Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat. 

Jika menginap 1x24 jam, tarif roda dua dan tiga dikenakan retribusi Rp 4.000 dan roda empat Rp 8.000. 
Dengan adanya perda dimaksud, muncul dugaan pungutan parkir di RSUD Djoelham sudah direncanakan jauh hari. 

Namun sayang, sosialisasi terhadap rencana itu tak gencar dilakukan dan berbuntut menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Begitu pun, Dinas Perhubungan Binjai selaku stakeholder yang mengeluarkan izin retribusi dan RSUD Djoelham pemilik tempat serta membuat kajian hingga perencanaan, kompak memilih bungkam ketika dikonfirmasi.

Parkir berbayar pada RSUD Djoeljam dilakukan manajemen dengan mendirikan portal pada pintu masuk dan keluar yang dikelola PT Sam. Kebijakan parkir berbayar diterapkan di tengah diduga pelayanan RSUD Djoelham masih buruk.

Tidak hanya menyasar pada pasien mau pun keluarga dan kerabat yang hendak menjenguk, kebijakan ini disebut juga menyasar kepada tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi pemerintahan tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved