Berita Binjai Terkini

3 Hakim PN Binjai yang Tangani Kasus Perdata Dilaporkan ke Bawas MA dan Yudisial, Ini Alasannya

Tiga oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Binjai berinisial M, DG, dan FPB, dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial RI. 

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
PN BINJAI - Suasana depan kantor Pengadilan Negeri Binjai yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

"Dan menyatakan perbuatan dari penjual dan penggugat adalah perbuatan tercela serta beretikat jahat. Tapi kenyataannya berbeda, kami pertanyakan ada apa dengan tiga oknum hakim yang tidak melaksanakan fakta yuridis sesuai dengan fakta persidangan," kata Tiopan. 

Sementara itu Humas PN Binjai, Ulwan Maluf pertama menegaskan bahwa ia tak bisa berkomentar banyak soal fakta persidangan perdata tersebut. 

"Saya gak mungkin megomentari fakta persidangan karena saya gak ikut persidengan. Saya juga punya kode etik dan prilaku hakim. Saya gak boleh mengomentari putusan sidang atau yang telah disidangkan oleh hakim yang lain," kata Ulwan. 

"Tanggapan saya keberpihakan itu, keberpihakan yang bagaimana, karena pada akhirnya putusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan tinggi saat ini. Sedangkan juga upaya hukum dikasasi, kita tunggu lah," tambahnya. 

Gitupun Ulwan mengaku ketiga hakim itu sudah dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial oleh kuasa hukum tergugat, Tiopan Tarigan

"Dan selain itu para hakim yang disangka melakukan keberpihakan oleh kuasa hukum tersebut, sudah dilaporkan ke Bawas dan KY. Kalau disebut keberpihakan saya tidak bisa berkomentar lebih jauh," ucap Ulwan. 

Bahkan Ulwan menjelaskan ketiga majelis hakim yang dilaporkan sudah membuat surat klarifikasi ditujukan kepada ketua pengadilan. 

Kemudian ketua pengadilan sudah mengirimkan klarifikasi dari majelis hakim ke komisi Bawas MA dan Komisi Yudisial. 

"Sekarang bola sedang di bawah Bawas MA dan Komisi Yudisial. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh mereka biasanya. Yang pertama hanya meminta klarifikasi atau turun melakukan pemeriksaan. Jadi kita tunggu saja mana yang dilakukan Bawas MA dan Komisi Yudisial," ucap Ulwan. 

Terkait bukti surat P5 yang dianggap palsu, Ulwan menjelaskan selama belum ada tersangka dan putusan pengadilan, tidak bisa surat tersebut dinyatakan palsu. 

"Saya bilang tidak bisa suatu dokumen dianggap palsu selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dokumen tersebut palsu, termasuk bukti P5 yang diduga palsu. Harus ada dulu tersangka yang melakukan pemalsuan atas dokumen tersebut," kata Ulwan. 

Bahkan Ulwan menegaskan, terkait putusan majelis hakim, ia sudah sampaikan ke kuasa hukum tergugat, jika ada asas yang menyatakan putusan hakim harus dianggap benar apapun itu. 

"Sampai nanti ada putusan yang dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi," tutup Ulwan.

 

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved