Curi Duit Arisan Tetangga untuk Foya-foya, Remaja di Medan Polonia Ditangkap

Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp 20,6 juta.

TRIBUN MEDAN/HO
PENCURIAN UANG: Tampang DA (15) remaja di Kecamatan Medan Polonia terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi usai ditangkap Polisi lantaran mencuri uang arisan tetangga sebesar Rp 20,6 juta, Senin (15/9/2025). Uang hasil pencurian dibagi 2, dan uangnya digunakan untuk foya-foya hingga belanja pakaian baru. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp 20,6 juta yang terjadi di rumah milik Hotma (60) Jalan karya, Kecamatan Medan Polonia. Satu orang tersangka yang merupakan remaja 15 tahun berinisial DA, berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan mengatakan, pencurian uang terjadi pada 1 September lalu, dan tersangka ditangkap pada Minggu 14 September kemarin.

Kepada Polisi, tersangka mengaku mencuri bersama rekannya yang kini masih diburu. Mereka masuk ke dalam rumah korban ketika penghuninya sedang tidak berada di rumah. Kemudian mereka mengambil uang tunai sebesar 20,6 juta di dalam tas korban.

Pengakuan tersangka DA, uang hasil nyolong dibagi dua dengan temannya yang belum tertangkap. Uang puluhan juta itu mereka gunakan untuk berfoya-foya hingga membeli pakaian baru.

Baca juga: Empat Joki SNPMB USU yang Berasal dari Jogja Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

"Uang hasil curian mereka dibagi dua, kemudian dibelikan baju dan foya-foya," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, Senin (15/9).

Pencurian uang tunai ini terungkap ketika korban, Hotma pulang ke rumah hendak mengambil tas berisikan uang Rp 32,6 juta yang disembunyikan dibawah meja. Begitu diambil, Hotma terkejut uangnya berkurang drastis dari Rp 31,6 menjadi Rp 12 juta.

Merasa dirugikan dan khawatir dituduh menggelapkan uang arisan, lantas Hotma melapor ke Polisi. "Begitu pulang, pelapor memeriksa uang jula-jula yang berada didalam tas dibawah meja. Pelapor terkejut mendapati uang telah hilang. Seingat pelapor uang yang ada sejumlah 32.600.000, namun yang didapati Rp. 12.000.000," kata Iptu Poltak Tambunan. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved