Maling Handphone di Jalan Jamin Ginting Ngaku Nyolong untuk Beli Makan dan Beras

Personel Unit reskrim Polsek Medan Baru menangkap Tiodora Simatupang (35) maling handphone di sebuah salon kecantikan Suany.

POLSEK MEDAN BARU
MALING HP - Tampang Tiodora Simatupang (35) maling handphone di sebuah salon kecantikan usai ditangkap, Selasa (16/9/2025). Uang penjualan handphone digunakan beli beras dan makanan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Unit reskrim Polsek Medan Baru menangkap Tiodora Simatupang (35) maling handphone di sebuah salon kecantikan Suany, di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kota Medan yang terjadi pada Minggu 31 Agustus lalu.

Ia ditangkap ketika sedang melakukan perawatan di salon kecantikan lain pada 13 September lalu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru mengatakan, usai ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik pegawai salon. Modusnya adalah  datang sebagai pelanggan dan menjalani perawatan seperti pada umumnya.

Baca juga: Gara-gara Bela Adik yang Kerap Digoda Tetangga, Pecatan Polisi Diduga Aniaya Pemuda di Deli Tua

Kemudian ketika pulang, tangannya langsung mengambil handphone pegawai yang diletakkan di meja kasir, lalu pergi.

"Handphone korban diletakkan di meja kasir dan setelah selesai cuci rambut, pelaku mau pulang, mengambil hp korban di meja kasir,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, Selasa (16/9).

Ketika diintrogasi, tersangka mengaku sudah menjual handphone korban seharga Rp 150 ribu. Uang hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk makan dan membeli beras. "Uang penjualan handphone tersebut di pergunakan pelaku untuk beli beras dan makanan," katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved