Polda Sumut Amankan Dua Truk Muatan BBM 5,4 Ton

Personel Unit 1 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut menggagalkan penyelundupan BBM subsidi Bio Solar.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI - Momen personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi Bio Solar sebanyak 5,4 ton, Selasa (5/5/2026). Modus mereka menggunakan barcode dan plat nomor kendaraan palsu agar bisa berulang kali isi BBM, yang kemudian dijual kembali dengan harga tinggi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Personel Unit 1 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi Bio Solar. Sebanyak dua truk plat BK 8047 LM, dan truk plat BL 8172 JP dengan total muatan solar subsidi sebanyak 5,4 ton diamankan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi pada hari yang sama. Salah satu diantaranya, pada Selasa (5/5) lalu, pukul 02:00 WIB, dinihari di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. "Dari pengungkapan itu personel melakukan penindakan hukum mengamankan dua unit truk yang membawa BBM jenis solar subsidi ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (9/5).

Baca juga: 500 Siswa Keracunan MBG di Klaten, SPPG Ditutup Sementara, Ditemukan Bakteri Bacillus SP dan E Coli

Untuk truk pertama yang diamankan membawa BBM jenis solar subsidi seberat kurang lebih 4 ton yang dikemudikan Herman, warga Sidempuan. Kedua, truk yang telah dimodifikasi membawa BBM jenis solar bermuatan kurang lebih 1,4 ton solar subsidi yang dikemudikan Eko bersama kernetnya, Roni Anggara.

Ferry menambahkan, modus kejahatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan 29 barcode serta tujuh plat nomor polisi palsu. Dengan barcode dan plat palsu itu mereka berulang kali datang dan pergi mengisi bahan bakar minyak. Sebab, satu barcode memiliki batas maksimal pengisian bahan bakar.

Berdasarkan pengakuan para sopir, BBM solar subsidi Ilegal itu akan diantarkan ke salah satu gudang milik Gerson Siringo-ringo (MR Jack) yang berlokasi Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdangbedagai. Harga jual kembali ke gudang sebesar Rp 9.300 per liternya.

"Terhadap dua unit truk yang membawa BBM solar ilegal bersama sopir telah diamankan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku jaringan lainnya," ucapnya. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved