Perambah Hutan Akuang Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 856 Milliar di PN Medan
Alexander Halim alias Akuang , terdakwa korupsi alih fungsi hutan suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Lautdivonis 10 tahun penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terdakwa korupsi alih fungsi hutan suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, divonis 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenakan uang pengganti Rp Rp856.801.945.550.
Putusan banding tersebut tercantum dalam perkara Nomor: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tertanggal 11 Agustus 2025.
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan bahwa Alexander Halim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sesuai dengan dakwaan primer.
Sebagai konsekuensi hukum, Alexander Halim dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain pidana pokok, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.
Pembayaran uang pengganti tersebut harus dilakukan paling lambat dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam batas waktu tersebut uang pengganti tidak dibayar, maka harta kekayaan milik terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi jumlah uang pengganti, maka terdakwa akan dikenai pidana penjara tambahan selama limaa tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Alexander Halim tetap berada dalam tahanan untuk menjalani masa hukumannya. Selain itu, sejumlah barang bukti turut ditetapkan oleh pengadilan sebagai bagian dari pembuktian dalam kasus ini.
Barang-barang tersebut meliputi dokumen seperti Akta Jual Beli Nomor 77 dan 78/Tanjung Pura/2003, buku tanah hak milik Nomor 24–69 di Desa Tapak Kuda, serta buku tanah hak milik Nomor 99–102, 106, dan 108–116 di Desa Pematang Cengal. Sertifikat hak milik (SHM) tahun 1998 dan 2001 atas tanah-tanah tersebut juga disita.
"Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856 miliar. Jika tidak dibayar, akan dilakukan penyitaan atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun," ujar putusan PT Medan, seperti yang diliat, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Operasi Kancil Usai, Polda Sumut dan Lima Polres Ungkap 249 Kasus
Selain itu, terhadap terdakwa lainnya, Imran yang merupakan mantan kepala desa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," dalam putusan PT Medan.
Pengadilan juga memerintahkan terdakwa ditahan. Akuang yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur itu dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara senilai Rp856,8 miliar. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Pengadilan Tinggi Medan Vonis Perambah Hutan Akuang 10 Tahun, Denda Rp 856 Milliar |   | 
|---|
| Ibu Lansia 70 Tahun Ditahan atas Dugaan Pemalsuan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan ke PN Medan |   | 
|---|
| Pembangunan Biara FSE Dihentikan, Kontraktor Gugat Pemberi Kerja ke PN Medan |   | 
|---|
| Foto Bobby Nasution Bareng Topan Ginting Ditampilkan dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut di PN Medan |   | 
|---|
| KPK Belum Lakukan Pelimpahan Berkas Topan Ginting ke PN Medan, KPK: Untuk Apa Buru-buru |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.