Motor Dicuri Saat Nginap Bareng Pacar, Gara-gara Lupa Mencabut Kunci

Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di penginapan Oyo.

TRIBUN MEDAN/HO
DIJUAL EMPAT JUTA - Tampang Nanda Nugraha dan Dody Indra Syahputra, maling motor pengunjung hotel di Medan usai ditangkap, Senin (5/1). Kendaraan hasil pencurian dijual seharga Rp 4 juta dan uangnya dibagi tiga. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di penginapan Oyo, Jalan Menteng Raya, Gang Rahayu, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Sebanyak dua tersangka ditangkap, yaitu  seorang tukang pangkas rambut bernama Nanda Nugraha (21) warga Jalan Pasar 7 Tengah, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Kemudian, Dody Indra Syahputra (30) seorang pemulung, warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area Kompol Himawan Chandra melalui Kanit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar mengatakan, tersangka Dody Indra Syahputra terpaksa ditembak lantaran diduga melawan dan mencoba kabur.

"Tiba-tiba tersangka mendorong petugas dan mencoba melarikan diri. Kami berikan tembakan peringatan dua kali tidak dihiraukan," kata Kanit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar, Senin (5/1).

Pencurian sepeda motor milik korban terjadi pada 20 Oktober 2025 lalu, sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, pemilik kendaraan bersama pasangannya baru datang ke penginapan Oyo, dan memesan satu kamar untuk berdua. Rupanya, korban lupa mencabut kunci sepeda motor dan terlelap tidur.

Baca juga: Keluarga Tak Hadir, Personel Brimob Polda Sumut Gelar Upacara Naik Pangkat di Lokasi Bencana Tapsel

Sore harinya, ketika hendak pulang dari hotel, keduanya baru sadar kendaraan mereka jenis Honda Beat sudah hilang. Sempat kebingungan, akhirnya mereka melapor ke Polsek Medan Area agar motor kembali dan pelaku ditangkap. "Sesampainya di tempat tujuan, korban memarkirkan motor di parkiran, namun kunci kontak lupa dicabut. Lalu pelapor dan pasanganya memesan kamar dan beristirahat."

Berdasarkan laporan korban, Iptu Yusuf Dabutar bersama anggotanya melakukan penyelidikan memburu pelaku. Tepatnya pada Sabtu, 3 Januari lalu, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku.

Pelaku yang pertama kali ditangkap ialah Nanda Nugraha, seorang tukang pangkas rambut. Ia ditangkap ketika sedang mencukur rambut pelanggannya. Lalu berdasarkan pengakuan Indra, Polisi kemudian menangkap tersangka kedua, Dody. 

Coba Melarikan Diri

KANIT Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar mengatakan, ketika Nanda Nugraha ditangkap, ditangkap, dan dibawa dimana pelaku lainnya, Dody mencoba melarikan diri.

Berdasarkan pengakuan dua tersangka, mereka mencuri motor korban bersama satu orang lainnya yang masih kabur, yakni Yudi. Kendaraan dijual seharga Rp 4 juta dan uangnya dibagi-bagi per orang Rp 1,3 juta. Sisanya, mereka gunakan untuk membeli makanan. "Motor korban dijual Rp 4 juta dan dibagi tiga," katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved