Pengosongan Pasar Sambas Harus Ditunda, Sarat Kejanggalan dan Banyak Tanda Tanya

Anggota Komisi III DPRD Medan, Agus Setiawan, menegaskan pihaknya menerima banyak aduan dari pedagang yang resah

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Pasar Sambas, Jalan Sambas, Medan. 

Persoalan ini sudah dibahas manajemen PUD Pasar dengan Komisi III untuk berupaya meminta memberi toleransi waktu pengosongan. Dan eksisekusi pengosongan dilakukan setelah Hari Raya Imlek dan Idul Fitri. 

"Tadi habis dari rapat dengan Komisi III DPRD Medan. Saat ini kami dan DPRD Medan sedang berupaya untuk meminta pemenang penggugat dan pengadilan untuk menunda eksekusi pedagang pasar Sambas, sampe dengan Imlek dan Idul Fitri. Kami upayakan nasib para pedagang," kata Direktur PUD Pasar, Rudiansyah, Selasa (3/2). 

"Pedagang juga minta direlokasi ke tempat sementara untuk menghadapi Imlek, Ramadhan dan Idul Fitri. Kita sudah menyiapkan bagi pedagang yang terdampak dieksekusi tempatnya, mereka kita suruh pilih tanpa dikutip sewa selama 3 bulan," ungkapnya. (dyk)

Pengosongan Pasar Sambas

- Kebijakan pengosongan pasar dilakukan tanpa penjelasan utuh dan terkesan dipaksakan.
-  Komisi III dalam waktu dekat akan menggelar RDP untuk membongkar secara terang-benderang dasar kebijakan pengosongan Pasar Sambas.
- Pengosongan Pasar Sambas harus ditunda sampai PUD Pasar menjelaskan semuanya secara rinci

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved