Operator SPBU Ikut Membantu, Polrestabes Medan Ungkap Enam Perkara Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
PENYELEWENGAN BBM SUBSIDI - Perwakilan Pertamina wilayah Sumbagut Hanif Rajasa, memberikan pemaparan terkait pengungkapan penyalahgunaan BBM Subsidi, di Polrestabes Medan, Kamis (12/2/2026). Dari tiga SPBU yang terlibat penyelewengan, Hanif menjelaskan Pertamina akan memberikan sanksi berupa penyetopan pasokan BBM. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ditemukan di sejumlah titik di Kota Medan. Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, selama kurun waktu tiga bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM Subsidi baik jenis Pertalite maupun Solar. 

"Pasca 100 hari kegiatan, hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kita berhasil mengungkap enam kasus di seputar wilayah hukum Polrestabes Medan," ujar Calvijn, saat paparan di Polrestabes Medan, Kamis (12/2). 

Dikatakan Calvijn, pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut terkait banyaknya informasi yang masuk tentang penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan berbagai jenis modus. Dari enam kasus yang saat ini sudah ditangani Polrestabes Medan, ditemukan sejumlah modus yang dilakukan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya. 

Mulai dengan cara mengisi di tangki yang sudah dimodifikasi dan menyedotnya kembali ke tempat yang disiapkan dan lainnya. Dengan sejumlah modus yang digunakan oleh para pelaku ini, didominasi tujuannya untuk menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga normal menjadi harga yang lebih tinggi. 

"Kita juga menemukan, beberapa kali pelakunya adalah orang yang sama dibantu oleh operator di salah satu SPBU. Jadi, begitu banyak modus yang digunakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ingin memperkaya diri sendiri," ucapnya. 

Dari enam kasus yang diungkap, dikatakan Calvijn tiga di antaranya diungkap saat proses penyalahgunaan dalam hal ini penimbunan yang dilakukan saat pengisian di SPBU. Kemudian, tiga kasus lainnya diungkap BBM bersubsidi tersebut akan disalurkan ke tempat yang telah ditentukan menggunakan truk yang di dalamnya sudah dimodifikasi untuk menampung BBM. 

"Jadi dari kasus ini, ada sejumlah mobil yang dijadikan barang bukti. Seperti ada mobil minibus yang diubah tangkinya, ada truk fuso yang didalamnya berisikan sejumlah baby tank, dan ada juga truk tangki yang dijadikan untuk sarana penyaluran BBM," katanya. 

Dari tiga kasus yang diungkap di SPBU, perwira polisi menengah ini mengaku diungkap di tiga SPBU yang berada di sejumlah titik di Kota Medan. Pertama, dilakukan pengungkapan di SPBU Jalan Medan-Batang Kuis ditemukan satu Becak Bermotor (Betor) yang digunakan untuk mengangkut BBM menggunakan jerigen. 

Selanjutnya, di SPBU di Jalan Mabar Seikera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dimana ditemukan satu kendaraan tanpa plat yang di dalamnya berisikan sejumlah jerigen lengkap dengan alat selang penyalurnya. Kemudian, di SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Kecamatan Medan Tuntungan dimana ditemukan satu unit sepeda motor yang membawa dua jerigen untuk mengisi BBM. 

Dilanjutkan Calvijn, tiga lokasi penangkapan lainya dilakukan di sejumlah tempat seperti temuan adanya mobil tangki yang ditangkap di gerbang akses tol Helvetia, Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

Kemudian, temuan satu unit mobil minibus di Jalan Eka Sama Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dimana ditemukan di dalamnya berisikan sejumlah jerigen yang sudah disambungkan ke lubang pengisian.

Terakhir, satu unit truk yang ditangkap di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung yang berisikan baby tank yang dapat mengangkut 12 ton BBM bersubsidi. Secara keseluruhan, barang bukti BBM yang berhasil disita dan ditangkap, Pertalite ada 256 liter, dan solar ada 14 ton. Sementara, total tersangka yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 10 orang.

"Dari ke-10 tersangka ini, setidaknya ada tiga orang operator SPBU yang sudah ditangkap. Tiga operator SPBU tersebut adalah di SPBU yang di Batang Kuis, SPBU yang di Medan Perjuangan, dan SPBU di Medan Tuntungan," pungkasnya.

Baca juga: Tinjau Ulang Tarif Parkir Rp 5 Ribu, Dinas Perhubungan Medan Modernisasi Fasilitas Jalan

Pertamina Akan Stop Pasokan 
MENANGGAPI pengungkapan ini, pihak Pertamina Patra Niaga wilayah Sumbagut mendukung dengan langkah yang dilakukan Polrestabes Medan untuk memutus mata rantai penyeleweng BBM bersubsidi. Tak hanya itu, berdasarkan keterangan perwakilan dari PT Pertamina wilayah Sumbagut Hanif Rajasa yang dihadirkan dalam paparan di Polrestabes Medan pada Kamis (12/2) mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas SPBU yang melanggar. 

"Upaya penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menjaga distribusi energi yang tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok tertentu," ujar Hanif. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved