Pengrusakan Lahan di Lingkungan 10, Lurah Terjun Medan Jadi Tersangka

Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Lukmanul Hakim (LH) , ditetapkan sebagai tersangka.

HO
ILUSTRASI - Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Lukmanul Hakim (LH) , ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belawan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Belum reda persoalan hukum yang menyeret eks Camat Medan Maimun, Pemerintah Kota Medan kembali dihadapkan pada kasus baru. Kali ini, Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Lukmanul Hakim (LH) , ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belawan.

Informasi yang dihimpun, LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan lahan yang terjadi di Lingkungan 10, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Penetapan status hukum terhadap lurah aktif tersebut menyita perhatian publik, terlebih kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.

Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Junaidi Sanjaya membenarkan bahwa lurah tersebut sudah panggilan kedua sebagai tersangka. Kabag Hukum pun berkoordinasi dengan Camat Marelan. 

"Sudah datang camatnya, saya tanya soal penahanan memang belum ada informasi. Dia pun masak ngeluarkan penguasaan fisik gak bertanya ke BPN punya siapa, main embat saja. Harusnya tanya dulu kalau di situ ada SHM kan. Harusnya lebih koordinasilah," kata Junaidi Sanjaya. 

Namun, statusnya sebagai lurah belum dicopot. Seharusnya sudah dilakukan pencopotan untuk proses hukum sebagai tersangka. "Kami siap ambil langkah tegas, harus pencopotan kalau sudah memang tersangka dan penahanan. Dan kami ikuti arahan pimpinan dan proses hukum yang berjalan," kata Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Medan, Ridho Nasution, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penetapan tersangka terhadap LH.

“Memang benar informasinya. Namun untuk surat penetapan tersangkanya, silakan dikonfirmasi ke BKPSDM dan Inspektorat,” ujar Ridho. 

Baca juga: Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Buka Lima Ribu Lowongan Kerja

Belum Terima Surat

KEPALA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka terhadap Lurah Terjun.

“Sepengetahuan saya, informasi dari Camat Marelan memang yang bersangkutan ada panggilan ke Polres. Namun terkait penetapan tersangka, coba ditanyakan ke Kabag Hukum, karena saya belum menerima surat penetapan tersangkanya. Informasi yang saya terima baru sebatas dari camat dan Kabag Hukum,” ujar Subhan. 

Terpisah, Camat Medan Marelan, Zulkifli Syahputra Pulungan, juga membenarkan bahwa Lurah Terjun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belawan. Namun ia enggan merinci lebih jauh persoalan hukum yang menjerat bawahannya tersebut.

“Kita menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian,” ucap Zulkifli.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun perkembangan kasus dugaan pengrusakan lahan yang menjerat Lurah Terjun tersebut. (dyk/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved