Bunuh Sopir Taksi Online di Medan Sunggal, Anak dan Ayah Divonis Seumur Hidup
Ayah dan anak yang menjadi terdakwa pembunuhan sopir taksi online di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, tetap divonis seumur hidup.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ayah dan anak yang menjadi terdakwa pembunuhan sopir taksi online di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, tetap divonis seumur oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan.
Kedua terdakwa ialah Kasranik dan Agung Pradana, ayah dan anak yang melakukan membunuh seorang sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan. "Menguatkan putusan PN Medan No. 1422 dan 1423/Pid.B/2025/PN Mdn tertanggal 16 Desember 2025 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Parnaehan Silitonga, dalam amar putusan dilihat tribun, Senin (16/3).
Dalam putusan banding, keduanya dinilai melanggar Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Dengan putusan banding ini, Hakim Tinggi Medan menegaskan bahwa para terdakwa tetap ditahan dan seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara.
Meskipun demikian, vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Tommy Eko Pradityo, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Kronologi kasus ini berawal dari ambisi memiliki mobil travel. Perencanaan mulai dilakukan pada 2 April 2025. Agung dan Kasranik bertemu di sebuah warung kopi dan kemudian menyusun strategi pencurian mobil yang rencananya akan digunakan untuk armada angkutan travel.
Baca juga: Gelang Emas Dijambret, Korban Tabrak Pelaku hingga Tersungkur
Kemudian pada 6 April 2025, mereka mempersiapkan alat untuk membunuh dan mencuri. Keduanya bertemu di Jalan Pinang Baris Medan dengan membawa perlengkapan eksekusi tindak kejahatan berupa palu, kain sarung, serta karung goni untuk membungkus jasad korban.
Selanjutnya, Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver. Michael yang mengendarai Toyota Rush hitam pun datang menjemput. Begitu mereka berada di dalam mobil Michael, Agung menjerat leher Michael dari belakang dengan sarung.
Di saat yang sama, Kasranik menghantam kepala Michael dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke arah Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Jasad Michael yang telah dimasukkan ke dalam karung goni kemudian dibuang ke aliran air menuju laut pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Para terdakwa sempat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kuala Gumit untuk membersihkan bercak darah dan mencopot pelat nomor mobil korban.
Namun, pelarian mereka berakhir setelah personel Polrestabes Medan meringkus keduanya pada 9 April 2025. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Tragedi Anisa Tumanggor: Dari Menantu Terhormat ke Otak Pembunuhan Mertua, Terjebak Dunia Gelap |
|
|---|
| Anisa dan Lisbet Berteman sejak SMP, Terjebak dalam Dunia Kelam: Narkoba, Perampokan, dan Pembunuhan |
|
|---|
| BERIKUT Kronologi dan Peran 4 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dumaris Sitio |
|
|---|
| SETELAH Mengeksekusi Dumaris Sitio di Rumbai, Keempat Pelaku Sempat Pesta Narkoba di Medan |
|
|---|
| KRONOLOGI LENGKAP Pembunuhan Dumaris Sitio, 4 Pelaku Juga Berniat Habisi Anak Korban di Luar Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-PEMBUNUHAN-Kasranik-dan-Agung-Pradana.jpg)