Dugaan Korupsi DJKA Wilayah Medan, Terdakwa Yakin Uang Diterima Ketua Hipmi
Eddy Kurniawan Winarto yakin uang senilai Rp 3,5 milliar diberikan kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Eddy Kurniawan Winarto merasa yakin uang senilai Rp 3,5 milliar telah diberikan kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa yang dilaksanakan Rabu (29/4), hakim Khamozaro Waruwu bertanya kepada Eddy mengenai uang yang dia berikan kepada Akbar lewat Roni.
Pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali oleh Eddy kepada Akbar Buchari sekitar Mei 2022.
"Anda yakin uang yang anda beri ke Roni diberikan kepada Akbar," tanya hakim Khamozaro pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4).
Eddy kemudian menjawab yakin. Katanya sejak uang dia berikan lewat Roni, dia tidak pernah lagi dihubungi Akbar. "Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu uda sampai ke Akbar oleh Roni," kata Eddy.
Eddy menceritakan awal mula Akbar menemuinya. Saat itu, Akbar bersama-sama Roni datang dan menceritakan adanya tagihan piutang oleh pihak pemenang tender.
Akbar mengatakan tagihan tersebut bermula adanya kontraktor lokal dari Medan yang telah bersepakat dengan pihak pemenang tender untuk bekerjasama dalam Pekerjaan JLKMB 1.
Akan tetapi pada pekerjaan JLKAMB 1 tidak melibatkan pihak kontraktor lokal dari Medan sebagaimana yang telah disepakati terdahulu.
Kala itu, Akbar berharap Eddy dapat membantu berkomunikasi dengan pihak pemenang tender.
Eddy kemudian menyanggupinya permintaan Akbar.
Setelahnya, Eddy kembali bertemu dengan Roni di Apartemen Four Wind.
Menurut pengakuan Roni, piutang bermula saat Akbar meminta sumbangan kepada Waskita dengan alasan untuk Pemilihan Kepala Daerah.
Namun karena sebagai perusahaan yang memenangkan tender tidak memiliki uang, Akbar kemudian mengumpulkan dana dari sejumlah kontraktor dengan imbalan kerjasama operasional dalam pengerjaan JLKAMB 1.
Kepada hakim, Eddy juga membantah menerima uang Rp 3,5 milliar untuk dirinya sendiri dari proyek JLKAMB 1,seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa.
Dia menyampaikan, hanya mempertemukan pihak Akbar dengan pihak Waskita. Saat itu pihak pemenang tender sepakat untuk mengeluarkan 6,5 persen anggaran dari pekerjaan JLKAMB 1. Dia kemudian mendapatkan komitmen fee dari semua itu.
| Sidang Korupsi DJKA Medan, Muhammad Chusnul Akui Terima Rp 7 Miliar dan Plotting Pemenang Tender |
|
|---|
| 8 Saksi Dihadirkan KPK dalam Perkara Korupsi DJKA di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Sosok Adik Ipar Jokowi Disebut Dapat Setoran 425 Juta dari Terpidana Korupsi DJKA |
|
|---|
| Sidang Korupsi DJKA di Pengadilan Negeri Medan, Mantan Menhub Budi Karya Mangkir |
|
|---|
| BPK Dapat Jatah Rp 3 Miliar dalam Korupsi DJKA di Sumut, Hakim PN Medan Heran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korupsi-DJKA-Medan-Binjai_KPK-Hadirkan-11-Saksi_.jpg)