Curi Handphone dan Tablet Marbot Masjid, Polsek Medan Area Tangkap Charles
Charles Pasaribu ditangkap tim unit Reskrim Polsek Medan Area usai ketahuan mencuri dua unit telepon yang sedang dicharge di dalam masjid.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Charles Pasaribu ditangkap tim unit Reskrim Polsek Medan Area usai ketahuan mencuri dua unit telepon yang sedang dicharge di dalam masjid. Charles ditangkap di sebuah musola di kawasan Pajak Sambas, di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Rabu (8/4) lalu.
Kabar penangkapan pelaku pencurian ini, dibenarkan oleh Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin. Diungkapkan Yaqin, penangkapan Charles bermula dari laporan korban yakni Muhammad Habib Alhabsyi ke Polsek Medan Area, Rabu (18/3) lalu.
"Benar kita dari Polsek Medan Area telah mengamankan seorang pria yang awalnya melakukan pencurian pada bulan Maret lalu," ujar Yaqin, Jumat (10/4).
Diungkapkan Yaqin, dari laporan yang disampaikan oleh korban peristiwa penting pencurian itu terjadi pada Rabu (18/3) lalu sekira pukul 13.30 WIB. Dimana, pelaku melakukan aksinya di dalam Masjid Amanah di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.
Dari keterangan yang didapat pada saat membuat laporan, korban mengaku jika sebelum aksi pencurian itu awalnya ia masuk ke dalam Masjid tersebut dan langsung meletakkan telepon seluler merk Oppo dan Tablet merk Poco di dalam Masjid untuk dicharger. Kelanjutnya, korban masuk ke kamar mandi, setelah keluar dari kamar mandi korban melihat HP dan Tablet miliknya sudah tidak ada lagi. "Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area," katanya.
Baca juga: Sempat Kejang-kejang, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Parit
Setelah mendalami laporan ini, Yaqin menjelaskan pihaknya langsung melakukan olah TKP ke masjid tersebut. Di sana, polisi mendapatkan bukti berupa tekanan CCTV yang menunjukkan aksi pencurian yang dilakukan oleh pria berusia 54 tahun itu.
Dari hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Dari pengumpulan informasi, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/4) lalu. "Alhamdulillah, setelah proses penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku pada Rabu kemarin di sebuah musola di Kecamatan Medan Kota," katanya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, di hadapan personel kepolisian pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di sebuah masjid di kawasan Kecamatan Medan Area itu. Perihal barang bukti milik korban, dirinya mengaku telah menggadai HP dan Tablet kepada seseorang yang tinggal di Gang Jati.
"Barang bukit sudah digadai pelaku, dengan nominal Rp 300.000 untuk HP dan tablet digadai seharga Rp 450.000. Hasilnya untuk membeli narkoba dan bermain judi online di warnet," pungkasnya. (mns/Tribun-Medan.com)
| Hipnotis Pekerja Laundry, Pria Tak Dikenal Curi Sepeda Motor |
|
|---|
| Bongkar Rumah Warga yang Sedang Mudik, Residivis Kembali Diciduk Polsek Medan Area |
|
|---|
| Pencuri 25 Motor Ditangkap saat Sembunyi di Tumpukan Baju |
|
|---|
| Motor Dipinjam, Tak Kunjung Kembali: Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Penggelapan |
|
|---|
| Jejak Pencurian Motor di Latong, Satreskrim Polres Palas Tangkap Pelaku di Rumahnya Tanpa Drama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Curi-HP-Marbot.jpg)