Pelanggaran Etik, MA Sanksi Disiplin Empat Hakim di PN Medan

Empat hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan, dijatuhkan sanski disiplin lantaran melanggar kode etik.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/HO
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Pengadilan, Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan, dijatuhkan sanski disiplin lantaran melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Penjatuhan sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang sanksi disiplin bagi hakim dan aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk periode April 2026.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Suradi, disebutkan empat hakim ad hoc PHI Medan yang dijatuhi sanksi yakni:

- Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo alias MAGPHG
- Usaha Tarigan alias UT
- Masdalena Lubis alias ML 
- Surya Darma alias SD.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan adanya penjatuhan sanksi disiplin tersebut yang terdiri atas satu sanksi sedang dan tiga sanksi ringan.

"Berdasarkan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan April 2026. Bawas menjatuhkan sanksi kepada 28 aparatur peradilan, terdiri dari 19 hakim, 7 hakim ad hoc, serta masing-masing satu panitera dan panitera pengganti. Komposisinya sanksi hukuman disiplin mencakup 4 hukuman berat, 7 sedang, dan 17 ringan," kata Soni kepada Tribun, Rabu (6/5).

"Khusus di Pengadilan Negeri Medan, tecatat delapan hakim PHI (baik yang masih bertugas di PN Medan dan sudah mutasi) dan satu panitera pengganti untuk perkara tahun 2024," lanjutnya.

Baca juga: Diduga Isap Vape Isi Narkoba dan Asusila, Kompol Dedy Kurniawan Dipecat Tidak Hormat

Soni menyampaikan, akumulatif sanksi yang dijatuhi hukuman disiplin berupa  sanksi  sedang dan sanksi ringan.

Soni menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan mencakup aspek berperilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan.  

"Terhadap penjatuhan hukuman tersebut pihak PN Medan telah mengambil sikap akan  menindaklanjuti sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Bawas," lanjut Soni.

Keempat hakim ad hoc PHI Medan tersebut dinilai terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.

Dalam pengumuman disebutkan, pelanggaran terkait prinsip berperilaku adil sebagaimana diatur dalam huruf C angka 1, khususnya penerapan angka 1.2.(2) juncto Pasal 5 ayat (3) huruf e juncto Pasal 18 ayat (2) huruf a peraturan tersebut.

Dalam putusan Bawas, Meilinus Adri Gulo dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa non palu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Medan.  

Selama menjalani sanksi, para hakim tidak diperkenankan memeriksa dan memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.

Sementara itu, tiga hakim lainnya yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis. (cr17/Tribun-Medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved