Berita Dairi Terkini
Oknum Kepala Desa di Dairi Diduga Minta Wanita Simpanan Gugurkan Kandungan
Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Dairi berinisial JP (52) diduga meminta wanita simpanannya, MYI (40), untuk melakukan aborsi.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
“Dia berjanji katanya akan segera mengganti. Namun, sampai sekarang tidak ada sedikit pun uang yang saya terima,” beber MYI.
MYI semakin marah saat JP memfitnah dirinya telah berbuat asusila dengan orang lain. Hal itu kemudian membuat amarah MYI memuncak.
“Kalau saja saat itu dia mengganti uang saya, tidak bakal terjadi hal ini. Bahkan, saat ini chat saya sudah di-blok sama dia,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, MYI bersama kuasa hukumnya telah melaporkan JP melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut. MYI mengaku siap diproses hukum atas perbuatannya bersama JP karena telah melakukan aborsi.
MYI mengakui perbuatannya. Dirinya sudah menjalin asmara dengan JP selama tiga tahun. Diketahui, MYI dan JP sama-sama sudah berkeluarga. Akan tetapi, MYI mengaku hubungan keluarganya sudah tidak harmonis selama 10 tahun dan bahkan sudah pisah rumah.
Bantahan Pihak Kepala Desa
Terkait hal itu, JP melalui tim kuasa hukumnya membantah ada menyuruh MYI untuk melakukan aborsi.
“Klien saya menyebutkan bahwa tidak pernah ada permintaan atau suruhan untuk melakukan aborsi itu. Itu tidak pernah ada,” ujar tim kuasa hukum JP.
Terkait tuduhan bahwa JP mengantarkan MYI untuk melakukan aborsi, pihak kuasa hukumnya menyebut bahwa JP tidak tahu-menahu MYI akan melakukan aborsi.
“Kalau klien saya mengantar, apakah itu menjadi menyuruh? Kan tidak. Kecuali kalau klien saya mengetahui kalau diantar untuk melakukan aborsi, baru bisa kena pidana. Karena mengetahui peristiwa aborsi itu. Ini kan hanya mengantar. Sesama teman, ya, wajarlah saling membantu,” katanya.
Tim kuasa hukumnya itu meminta kepada pihak MYI untuk membuat laporan resmi ke pihak berwajib dan tidak menggiring isu yang tidak benar.
“Negara kita ini kan negara hukum. Semuanya kan difasilitasi. Ada institusi-institusi tertentu untuk membuktikan hal tersebut. Ditempuh saja jalur hukum. Jangan hanya gosip-gosip. Tempuh langkah hukum agar ini diproses dan terang benderang. Orang pun tidak bertanya-tanya lagi. Klien kami pun juga mendapat kepastian.”
“Karena klienku tidak mungkin menempuh langkah hukum untuk hal itu (aborsi). Karena tidak ada dirugikan. Jadi, tolong jangan dihubungkan dengan jabatan klien kami. Itu pribadi dia, bukan jabatannya,” tutup tim hukum JP.
(Cr7/tribun-medan.com)
Batalyon Baru akan Hadir di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, Ini Kata Kodim 0206 Dairi |
![]() |
---|
Capaian 24 Minggu Pemkab Dairi yang Dipimpin Vickner Sinaga, Kesehatan Gratis hingga Ekspor Nilam |
![]() |
---|
Gelar Pangan Murah, 1.200 Sak Beras SPHP hampir Ludes Dijual di Polsek Tanah Pinem |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram di Sidikalang, Pengusaha Warung Makanan Mengeluh |
![]() |
---|
Pergantian Kapolres Dairi akan Dilakukan Esok Hari, Berikut Profil AKBP Otniel Siahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.