Inspektorat Bentuk Tim Khusus, Dugaan Korupsi Kegiatan Sosper DPRD Deliserdang

Namun demikian, baik dewan yang masih menjabat dan yang tidak lagi menjabat memungkinkan untuk dipanggil secara bergilir

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DUGAAN KORUPSI: Kantor DPRD Deli Serdang di Jln Negara Lubuk Pakam. Polda Sumut mulai mencium dugaan korupsi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan oleh anggota DPRD Deli Serdang periode 2019-2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Polda Sumut mulai mencium dugaan korupsi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan anggota DPRD Deliserdang periode 2019-2024. 

Kasus ini sedang didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Untuk mendalaminya Ditreskrimsus bekerjasama dengan Inspektorat Deliserdang

Informasi yang dihimpun, saat ini Inspektorat sudah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini. Surat tugas kepada tim pun sudah dikeluarkan dari Inspektur, Edwin Nasution. Surat tugas dikeluarkan karena adanya Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Nomor: T/990/VIII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 26 Agustus 2025. 

Diketahui dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Deliserdang yang ditangani pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh dewan ini khusus untuk tahun anggaran 2022. 

Baca juga: Anggota DPRD Medan Sosper Kesehatan : Jangan Ada Keluhan Warga dan Pasien Ditolak karena BPJS Mati

"Iya benar (keluarkan surat tugas). Sedang dalam pelaksanaan pemeriksaan lah ini. Kenapa 2022 ya kita tindaklanjut permintaan dari Dirkrimsus Polda," ujar Kepala Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution, Selasa (9/9/2025).  

Sejauh ini Edwin akui belum dapat memastikan siapa saja yang akan dipanggil lebih dahulu oleh pihaknya. Namun demikian, baik dewan yang masih menjabat dan yang tidak lagi menjabat memungkinkan untuk dipanggil secara bergilir. Ditegaska semua yang menggunakan anggaran Sosper 2022 berpotensi untuk dipanggil. 

"Kalau sekarang masih belum (dipanggil). Masih persiapkan bahan riksa tim. Nggak buru-buru yang penting baik hasil pemeriksaannya. Nanti timlah yang atur metode pemeriksaan sesuau standart pemeriksaan," kata Edwin.

Edwin yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Deliserdang ini belum dapat memastikan berapa lama pihaknya akan menangani kasus ini sesuai dengan kewenangannya. 

Hal ini tergantung kecukupan data yang didapat oleh tim. Selanjutnya nanti baru setelah selesai akan diserahkan kembali ke penyidik Dirkrimsus. 

"Kita dilibatkan sesuai MoU antara Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung," bilang Edwin. 

Dari data yang dihimpun, sesuai surat tugas yang dikeluarkan untuk tim nomor: 800.1.11.1/IRBAN- 20/KH/2025, tim sengaja dibentuk dan ditugaskan selain untuk melakukan pemeriksaan juga diperintahkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dengan tepat waktu paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal 08 September 2025.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved