Deli Serdang Terkini
Kajari Deli Serdang Buka Suara setelah 2 Tersangka Pembunuhan Siswa SMP Akhirnya Dibebaskan
Pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang buka suara terkait pemberitaan 2 orang tersangka kasus pembunuhan seorang siswa SMP.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang buka suara terkait pemberitaan 2 orang tersangka kasus pembunuhan seorang siswa SMP yang akhirnya Keluar Demi Hukum (KDH) karena berkas perkaranya tidak bisa dilengkapi oleh penyidik untuk bisa P-21 sebelum habis masa penahanan.
Kasus ini kini menyita perhatian banyak publik karena menyangkut nyawa seorang anak yang kasus pembunuhannya sempat juga direkayasa oleh pelaku sebagai kasus pembunuhan sesuai pemaparan pihak kepolisian dari Polresta Deli Serdang.
Adapun kedua tersangka yang saat ini sudah keluar demi hukum tersebut yakni AS (19) dan MH (19) warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu mengaku telah mengetahui kalau kedua tersangka telah KDH di kepolisian.
Ia berdalih kasusnya belum bisa P-21 atau lengkap karena alat bukti untuk berbuatan tersangka yang sudah dewasa belum cukup bukti.
Meski dua orang tersangka lain yakni DRU dan DB telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan sudah inkrah karena perkaranya lebih dahulu berjalan disebabkan masih anak dibawah umur namun alasan belum cukup bukti menjadi salah satu alasan terkuat JPU tidak bisa meng P-21 kan perkara.
"Betul bang (kasusnya nggak bisa P-21). Belum bisa P 21 karena alat bukti utk perbuatan para tersangka yang dewasa belum cukup bukti. Dalam sidang perkara yang tersangka anak-anak tidak ada keterangan/alat bukti terkait peran para tersangka dewasa dalam perkara tersebut," ucap Revanda Sitepu dalam pesan what's app, Rabu (10/12/2025).
Disebut karena hal-hal seperti itulah alasan berkas tersangka dewasa belum bisa P 21 atau dinyatakan lengkap. Ia menegaskan tidak mungkin dipaksakan untuk P 21 karena riskan jika perkaranya nanti diputus bebas. Dalam penanganan perkara ini disebut para jaksa peneliti sudah bekerja secara profesional.
"Hal ini bisa dilihat dari perkara dengan tersangka anak-anak yang sudah terbukti bersalah. Jadi tidak mungkin jaksa memaksakan perkara utk disidang jika alat buktinya kurang. Mohon dipahami, terima kasih," kata Revanda.
Dari catatan www.tribun-medan.com falam proses penyidikan di kepolisian, penyidik sempat menetapkan 5 orang tersangka. Namun hanya 4 orang yang berhasil ditangkap saat itu sedangkan 1 orang lagi masih buron.
Dua orang tersangka berininisal DRU dan DB sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Karena keduanya merupakan anak dibawah umur proses hukum yang dijalani pun lebih cepat dibanding tersangka lain. Oleh Majelis Hakim DRU divonis 5 tahun sementara DB divonis 9 tahun. Para tersangka ditangkap pada 10 Agustus 2025 atau 4 bulan setelah korban dibunuh.
Tidak lama setelah ditangkap kasus ini pun sempat dipaparkan pihak kepolisian. Mulai dari Kapolresta, Kombes Pol Hendria Lesmana, Wakaporles Juliani Prihartini hingga Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar hadir dalam paparan kasus dan menunjukkan barang bukti kasus ini. Jelang beberapa hari kemudian, setelah kasus dipaparkan polisi pun melakukan rekonstruksi yang diikuti 4 tersangka.
Saat rekonstruksi hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Nara Palestina Naibaho dan Amelisa Tarigan.
Bahkan Kasi Pidum, Jenda Riahta Silaban ikut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi sampai selesai. Terungkap kalau saat itu setelah korban dibunuh kasusnya direkayasa oleh pelaku sebagai kejadian kecelakaan.
Terkait dibebaskannya 2 tersangka kasus pembunuhan ini turut dibenarkan penasehat hukum keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait. Ia mengaku sudah mengkonfirmasi langsung kepada penyidik. Disebut pihak keluarga korban sangat kecewa dengan penanganan perkara kasus ini.
| Job Fair Pertama Pemkab Deli Serdang, Ribuan Pencari Kerja Padati Gedung Balairung Lubuk Pakam |
|
|---|
| Polda Sumut Pastikan Oknum Penggeledah Rumah di Patumbak Bukan Tim Siber, Korban Rugi Rp 95 Juta |
|
|---|
| Kadus Patumbak Sebut Didatangi Oknum Ngaku Polisi Geledah Rumah Warga, Perhiasan Rp 95 Juta Hilang |
|
|---|
| Warga Patumbak Kehilangan Emas Senilai Rp 95 Juta setelah Rumah Digeledah Orang yang Ngaku Polisi |
|
|---|
| Diisukan Punya Dapur MBG, Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDIP Nico Bantah dan Ungkap Faktanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PELAKU-PEMBUNUHAN-Empat-pelaku-pembunuhan-terhadap-Muhammad.jpg)