Deli Serdang Terkini

Panitia Pemilihan Pilkades di Deli Serdang Bantah Tudingan Lakukan Kecurangan

Pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang angkat bicara.

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PILKADES - Ketua P2KD Jati Baru, Fahri saat memantau TPS 03 saat pelaksanaan Pilkades, Selasa (2/6/2026). Saat ini mereka siap menghadapi gugatan. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang angkat bicara soal adanya dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkades di wilayah mereka.

Tudingan telah terjadinya dugaan kecurangan sebelumnya disampaikan kubu salah satu calon yakni nomor urut 3, Septi Putri Sitohang yang kalah dalam Pilkades ini. Kubu ini juga telah menyampaikan laporan keberatan hasil penetapan kepada pihak Panitia Kecamatan dan siap menggugat 

Ketua P2KD Jati Baru, Fahri membantah tudingan yang sempat didisampaikan pihak 03 mereka sengaja tidak memasukkan pendukung ke dalam Daftar Pemilih Tetap. Dalam tahapan mereka sudah berusaha untuk mengakomodir setiap masukan yang disampaikan kubu 03. Diakui meski ada yang bisa diterima ada juga yang ditolak karena tidak ada dasar hukumnya. 

"Waktu DPS (Daftar Pemilih Sementara) keluar itu sudah ditempel di tiap-tiap dusun dan dibuat di tempat-tempat keramaian. Siapa yang nggak masuk bisa lapor ke Kadus atau Sekretariat (Panitia). Ini Pilkades beda dengan Pemilu yang ada Coklit karena peran aktif masyarakat yang dipinta," ujar Fahri, Sabtu (6/6/2026). 

Diakui Fahri sebelum DPT ditetapkan ada tim sukses 03 yang memang memberikan informasi ada 6 orang warga yang belum masuk dalam DPS. Dari hasil itu 3 orang bisa diakomodir dan masuk sisanya tidak bisa masuk karena tidak sesuai dengan persyaratan. Syarat untuk bisa jadi pemilih di desa itu harus berdomisili minimal 6 bulan sebelum DPS ditetapkan. 

"Hari Selasa sudah direncanakan akan ada mediasi antara kita pihak Panitia dengan Calon. Kita siap saja hadir termasuk kalau kita dibutuhkan di Pengadilan. Kita yang jelas bantah apa yang dituduhkan," Bilang Fahri. 

Fahri pun menyebut mungkin disemua desa hanya desa mereka yang saat pembukaan surat suara petugas di TPS memakai sarung tangan. Hal ini dilakukan karena sempat ada permintaan pihak 03. Dengan alasan takut dibolongin permintaan itu pun diakomodir. 

"Kalau di Perbup nggak ada sebenarnya seperti itu tapi itupun kami akomodir. Ada juga yang permintaannya tidak kami akomodir karena permintaan saat itu Panitia di TPS harus pertama mencoblosnya. Itukan situasional kalau pagi hari dah ngantri masyarakat masak kami Panitia dulu. Sudah kami sampaikannya saksi mereka saja yang diperkuat," Bilangnya. 

Sementara itu Kabid Pemdes Dinas PMD Deli Serdang, Rismar Silaban bilang untuk 76 desa baru desa Jati Baru yang didengar ada calon yang menyampaikan keberatan. Disebut soal keberatan sah-sah saja diajukan tapi tidak dapat merubah hasil. Untuk jadwal pelantikan kades terpilih pun direncanakan akan dilakukan pada 25 Juni mendatang. 

"Kalau soal DPT kan sudah berlalu dan diteken semua calonnya itu. Kalau soal ada SARA (sempat disebut pihak 03 terjadi) ya buktikan saja. Jadwal pelantikan dijadwalkan tanggal 25," kata Rismar.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved